Apa kata Kemenhub soal putusan MA itu terkait Lion Air sebagai pengelola bandara?
"Pengelolaan bandara ada persyaratannya, siapapun yang akan mengelola bandara, untuk penerbangan sipil harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat Bandara," jelas Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Kamis (3/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi setelah ditunggu-tunggu, AP II belum mau menyerahkan pengelolaan bandara yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Alhasil, ATS menggugat Inkopau dan AP II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim). Dalam permohonannya, ATS meminta siapa pun untuk mengosongkan aset di Bandara Halim.
Putusan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. AP II yang merasa dirugikan dengan 'pengusiran' itu pun mengajukan banding, tapi kandas. Vonis ini kembali dikuatkan di tingkat kasasi oleh majelis kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014. Dan juga PK dari AP II ditolak. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini