Menurut Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Dr. Windratmo Suwarno, Kamis (3/3/2016) bahwa bila merujuk pada Undang-Undang Mesir Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka orang asing yang diperkenankan bekerja di Mesir adalah yang bekerja di sektor formal dengan keterampilan khusus yang keahliannya yang belum dimiliki atau dikuasai Warga Negara Mesir (WNM).
![]() |
Oleh sebab itu, TKI informal/ilegal yang bekerja di Mesir adalah korban dari kelompok kejahatan lintas negara yang beroperasi untuk menyelundupkan, memperdagangkan dan melakukan penipuan kepada WNI.
"Mereka dipekerjakan tanpa adanya perlindungan hukum dan tidak adanya kontrak kerja," jelas Windratmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Terkait dengan penghentian tersebut, maka KBRI memulangkan TKI informal/ilegal yang overstayer/tidak memiliki izin tinggal dan undocumented/ tidak memiliki dokumen atau identitas perjalanan. Pemulangan ini merupakan juga bagian dari program pemerintah yang akan memulangkan 50.000 WNI overstayer dan undocumented dalam jangka lima tahun ke depan," tutur Windratmo.
KBRI dan pihak aparat Mesir bekerja sama dalam melaksanakan program ini karena kedua negara telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNTOC) khususnya Protokol mengenai Trafficking in Persons (TIPs). Mesir juga telah menuangkannya dalam Undang-Undang No. 64/ 2010, sementara Indonesia melalui UU No. 21/2007. (dra/dra)













































