Jaksa Siapkan Tuntutan untuk 5 Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin

Jaksa Siapkan Tuntutan untuk 5 Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 18:14 WIB
Jaksa Siapkan Tuntutan untuk 5 Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian anggota Kostrad, Pratu Aspin Mallombasang, selesai digelar di PN Jakpus. Lima anggota Brimob di Kabupaten Goa, Makassar, Sulawesi Selatan digugat dalam kasus penganiayaan ini.

Kelima anggota Brimob itu bernama Brigpol Muhammad Anwar, Brigpol Asri Ardi, Bripda Zaenuddin, Bripda Abdul Rahman Muis dan Bharada Rahman bin Herman. Mereka didakwa Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.

Menurut informasi yang dihimpun detikcom di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (10/3) mendatang pukul 10.00 WIB. Adapun sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekan depan putusan," ujar salah seorang panitera saat dikonfirmasi.

Pratu Aspin Mallobasang dan Pratu Fatku Rahman merupakan anggota Brigif Linud 3 Kostrad. Mereka ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu saat menonton festival bedug.

Aspin yang sehari-hari bertugas di Kostrad 433 Makassar hendak menolong Pratu Fatku yang tengah dikeroyok oleh sekelompok anggota Brimob. Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin berupaya menengahinya.

(Baca juga: Tangis Mudawiyah, Ibu Pratu Aspin yang Tewas Dikeroyok 5 Anggota Brimob)

Namun siapa nyana, Pratu Aspin justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin tewas dan Pratu Fatku menderita sejumlah luka. (aws/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads