Penahanan terhadap Herliyan ini dilakukan, Kamis (3/3/2016) sore di Direktorat Reskrimsus Polda Riau, di Jl Gajah Mada, Pekanbaru. Sebelum ditahan, Herliyan sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Sudah lama Herliyan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bansos di Bengkalis.
Herliyan keluar dari ruangan, langsung digiring ke dalam mobil. Namun bukan ke mobil tahanan Polda Riau, melainkan mobil pengacaranya. Padahal jarak Mapolda Riau dengan Direskrimsus hanya berjarak 300 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dana Bansos ini, berjumlah Rp 300 miliar. Namun dari jumlah itu, sekitar Rp 30 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan para tersangka.
Korupsi dana bansos berjamaah ini, banyak nama fiktif yang dibuat para anggota dewan dan pejabat Pemkab Bengkalis. Dari sanalah, Polda Riau melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Herliyan yang ditahan didampingi pengacaranya, Aziun Asyari, tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Herliyan juga dikenal sebagai politisi PAN.
Herliyan pada Pilada 2015 lalu kembali nyalon sebagai Bupati Bengkalis. Namun dia kalah dalam pertarungan politik tersebut.
Sementara itu, Direkrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, membenarkan adanya penahan tersebut. "Iya (ditahan) karena sudah P21," katanya singkat. (cha/trw)










































