PK Ditolak MA Soal Pengelolaan Bandara Halim, ini Sikap PT AP II

PK Ditolak MA Soal Pengelolaan Bandara Halim, ini Sikap PT AP II

Nograhany Widhi K - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 18:26 WIB
PK Ditolak MA Soal Pengelolaan Bandara Halim, ini Sikap PT AP II
Ilustrasi (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Angkasa Pura (AP) II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah. PT AP II menunggu salinan putusan tersebut.

"Sampai sore ini kami belum menerima relas putusannya. Padahal dari pemberitahuan resmi, nanti bisa menjadi pedoman langkah apa yang harus dilakukan," kata Corporate Secretary PT AP II Agus Haryadi ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/3/2016).

Meski belum menerima salinan putusan PK MA secara resmi, PT AP II menegaskan akan taat hukum. Pihak AP II menghormati putusan MA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kami tentu akan berbicara dengan penggugat yang memenangkan perkara ini, konsep pengelolaan seperti apa. Sepanjang saya tahu, pengelola bandara harus memiliki sertifikat badan usaha bandar udara (BUBU). Kelihatannya baru AP I dan AP II yang memiliki itu. Tentu putusan ini tak serta merta bisa menjadi pengelola secara otomatis," jelas Agus.

Agus menambahkan, PK kalah bukan berarti tak ada jalan lagi. "Kami masih bisa bicara. Gambaran saya ke depan, meski kami belum memutuskan secara resmi karena legal standing belum dapat, pasti kita akan bicara dengan PT ATS atau Lion Group, dalam hal ini konsep pengelolaan Bandara Halim seperti apa," imbuhnya.

Yang jelas, lanjut dia, penumpang tak boleh dirugikan.

"Penumpang tak ada yang dirugikan. Bagi kami hak-hak penumpang adalah yang utama. Ini bukan masalah beroperasi atau tidak. Halim beroperasi seperti biasa, penerbangan di sana tetap normal," jeas Agus.

(Baca juga: PK AP II Ditolak, Lion Air Group Siap Ambil Alih Bandara Halim)

Kasus ini bermula saat muncul surat persetujuan bersama antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997. Dalam kesepakatan ini, pengelolaan bandara sipil diserahkan ke AP II. Kemudian disusul dengan adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim.

Sengketa mulai muncul saat Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) membuat perjanjian dengan perusahaan di bawah Lion Air Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) lewat surat perjanjian Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah pada 24 Februari 2005. Bermodal surat perjanjian ini, ATS menjadi pengelola baru Bandara Halim.

Tapi setelah ditunggu-tunggu, AP II belum mau menyerahkan pengelolaan bandara yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Alhasil, ATS menggugat Inkopau dan AP II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim). Dalam permohonannya, ATS meminta siapa pun untuk mengosongkan aset di Bandara Halim.

Putusan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. AP II yang merasa dirugikan dengan 'pengusiran' itu pun mengajukan banding, tapi kandas. Vonis ini kembali dikuatkan di tingkat kasasi oleh majelis kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014.

Atas vonis ini, AP II tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan PK PT Angkasa Pura II (Persero)," putus MA yang seperti dilansir di websitenya, Kamis (3/3/2016).
Halaman 2 dari 1
(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads