Sarjana Pendidikan Dibekuk karena Bekerja Sama Napi Edarkan Narkoba

Sarjana Pendidikan Dibekuk karena Bekerja Sama Napi Edarkan Narkoba

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 18:07 WIB
Sarjana Pendidikan Dibekuk karena Bekerja Sama Napi Edarkan Narkoba
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Berdalih menganggur dan harus menanggung anak istri membuat seorang sarjana pendidikan di Yogya berinisial IG (31) nekat menjadi pengedar narkoba. Kini ia berurusan dengan polisi.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan IG ditangkap bersama 3 temannya yakni EA (30), RH (27) mahasiswa, dan DY (38) saat pesta ganja di Wirobrajan Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, ganja didapat dari tersangka IG. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan IG di wilayah Banguntapan Bantul.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti diduga ganja, sabu, dan pil ekstasi. IG ternyata mendapatkan narkoba atas perintah temannya berinisial DAP yang masih mendekam di Lapas Narkotika Pakem, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IG mendapatkan upah Rp 40-50 ribu untuk setiap mengirim barang ke satu alamat. Tiap hari ia bisa menaruh 5-10 tempat," kata Sugeng Riyadi di Polresta Yogyakarta, Kamis (3/3/2016).

IG juga mengedarkan narkoba antar propinsi, bahkan antar pulau. Ia mengirim pesanan narkoba ke konsumennya melalui jasa pengiriman. Dia mengambil barang narkoba dari beberapa tempat seperti Semarang, Solo, Boyolali.

"IG komunikasi dengan DAP menggunakan HP dengan telepon langsung, dengan BBM dan ketemu saat membesuk di lapas," kata Sugeng.

IG mengaku sudah 4 bulan melakukan operasi di Yogyakarta. Barang bukti yang disita berupa ganja 0,5 gram, ATM, kotak plastik isi 10 butir pil ekstasi bergambar kupu-kupu, 1 buah timbangan elektrik, 1 bong, 4 pipet kaca, sabu 0,3 gram, handphone, dan 1 buah sedotan.

IG disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara tersangka EA, RH dan DIY dikenai pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Selain itu, Polresta Yogyakarta juga menangkap 6 tersangka lain penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi berbeda di wilayah DIY. 4 di antaranya dikirim ke tempat rehabilitasi dan 2 ditahan di Polresta Yogyakarta. Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads