Kuasa Hukum Samad-BW Apresiasi Langkah Deponeering dari Jaksa Agung

Kuasa Hukum Samad-BW Apresiasi Langkah Deponeering dari Jaksa Agung

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 17:42 WIB
Kuasa Hukum Samad-BW Apresiasi Langkah Deponeering dari Jaksa Agung
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Kasus yang menjerat dua mantan komisioner KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) resmi dikesampingkan (deponeering). Kuasa hukum keduanya mengapresiasi langkah dari Jaksa Agung tersebut.

"Kami mengapresiasi terhadap sikap oportunitas Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara dari Pak BW dan Pak AS," kata anggota Tim Kuasa Hukum BW dan Samad, Alvon Kurnia Palma, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/3/2016).

Alvon menyatakan, dikesampingkannya kasus BW dan AS dapat berdampak baik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pertimbangan Deponeering Samad-BW: Semangat Antikorupsi Sampai Iklim Investasi

"Kalau dilihat kan, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kepentingan umum di Indonesia. Dengan demikian, pegiat-pegiat pemberantasan korupsi bisa dengan leluasa menyuarakan bahwa telah terjadi tindak pidana," tutur Alvon yang juga Ketua YLBHI itu.

Alvon menilai, selama ini pasal yang disangkakan terhadap AS dan BW cenderung dicari-cari.

"Ketajaman dari pidana ini bisa ditumpulkan dengan adanya asas oportunitas. Lebih jauh pasal yang disangkakan terhadap AS dan BW cenderung dicari-cari," tutur Alvon.

"Apalagi keduanya bukan hanya mantan pimipinan KPK, tapi juga orang yang concern terhadap pemberantasan korupsi hingga saat ini," imbuhnya.Β 

(rna/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads