"Berkas saja. Dilihat berkas. Komputer diperiksa," ujar Sekretaris DPRD Muhammad Mulyadi kepada wartawan usai menyambangi ruangan Ferrial di lantai 9 Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016) pukul 16.15 WIB.
Mulyadi mengatakan ada tujuh penyidik yang menggeledah ruangan. Mereka dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Bareskrim AKBP Indarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya lihat-lihat berkas yang ada di ruangan itu," terangnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta yang saat ini ditempati Prasetio Edi Marsudi terkait dengan penyidikan perkara uninterruptible power supply (UPS). Prasetio sempat ditanya soal komputer yang berada di ruang kerjanya. Namun politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak pernah menggunakan komputer tersebut.
"Tadi saya ditanyakan tapi saya juga tidak tahu karena saya bukan sebagai pengguna komputer itu, dan beliau memeriksa dan mau menyita untuk kelengkapan dari barang bukti, mungkin di dalam ada apa saya enggak ngerti. Itu saja," tuturnya.
Selain itu penyidik juga akan membawa sejumlah kertas terkait dengan pekerjaan pimpinan DPRD termasuk evaluasi atas Rancangan APBD DKI dari Kementerian Dalam negeri.
"Ada berkas-berkas yang saya pegang. Artinya, pada saat Pak Gubernur tanggal 21 Oktober 2014 menyurati saya, setelah ada audit 22 September 2014 dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dirjen keuangan, ini ditelusuri gitu lho. Di mana keberadaan UPS, nah di sini saya menjelaskan, inilah barangnya pada saat evaluasi memang tidak ada," papar Prasetio.
Dalam perkara UPS, Bareskrim juga menetapkan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai tersangka. Sedangkan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dari dakwaan Alex Usman diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (aws/fdn)











































