"Dengan keputusan pengesampingan ini, saya berharap semua pihak dapat menerima dan memahami," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo mengatakan pemberian deponeering atau pengesampingan perkara itu dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat untuk mengesampingkan perkara dua orang itu. Kejagung, kata Prasetyo, mendengarkan suara-suara dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelahan secara seksama mengenai perkada Abraham dan Bambang, termasuk di dalamnya apakah dilanjutkan ke persidangan, dihentikan penuntutannya atau dikesampingkan perkaranya. Dia juga sudah berkonsultasi dengan pimpinan MK, MA dan Polri.
"Jaksa Agung mendapatkan jawaban yang pada pokoknya ketiga pimpinan itu, menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung, yang memiliki kewenangan prerogatif untuk mengesampingkan perkara atau tidak. Sedangkan DPR RI sedikit ada ketidaksepakatan," ujar Prasetyo.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang berdekatan, pada awal tahun 2015 silam. Bambang menjadi tersangka kasus perintah pemberian keterangan palsu dalam sidang MK. Sedangkan Abraham menjadi tersangka kasus dokumen palsu.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini