"Karyawan Hotel JW Marriott Surabaya, Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Irwansyah dan Sapta diperiksa sebagai saksi. Pada saat berita ini diturunkan, keduanya belum hadir di kantor KPK. Pihak manajemen JW Marriott Surabaya mengatakan, dua orang karyawan itu baru memenuhi panggilan pada Kamis malam harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah meminta keterangan 6 saksi pejabat MA. Keenam orang itu adalah:
1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah. (dha/asp)











































