Giliran 2 Karyawan JW Marriott Dipanggil KPK di Kasus Suap Pejabat MA

Giliran 2 Karyawan JW Marriott Dipanggil KPK di Kasus Suap Pejabat MA

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 14:48 WIB
Giliran 2 Karyawan JW Marriott Dipanggil KPK di Kasus Suap Pejabat MA
Andri Tristianto Sutrisna (hasan/detikcom)
Jakarta - KPK terus menyelidiki kasus suap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Jika pekan lalu pejabat teras MA yang diperiksa, kini giliran orang di luar lembaga yang dipanggil menghadap penyidik KPK.

"Karyawan Hotel JW Marriott Surabaya, Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).

Irwansyah dan Sapta diperiksa sebagai saksi. Pada saat berita ini diturunkan, keduanya belum hadir di kantor KPK. Pihak manajemen JW Marriott Surabaya mengatakan, dua orang karyawan itu baru memenuhi panggilan pada Kamis malam harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri ditangkap saat menerima segepok uang Rp 400 juta dari pengacara Awang, di mana Awang merupakan orang suruhan terpidana korupsi Ichsan Suaidi. Saat menggeledah rumah Andri, KPK menemukan sekoper uang yang kepemilikannya masih misterius.

KPK telah meminta keterangan 6 saksi pejabat MA. Keenam orang itu adalah:

1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi. 
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah. (dha/asp)


Berita Terkait