Pasca Vonis MA, KPPU Minta Operator Segera Bayar Denda Kartel Tarif SMS

Pasca Vonis MA, KPPU Minta Operator Segera Bayar Denda Kartel Tarif SMS

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 13:59 WIB
Pasca Vonis MA, KPPU Minta Operator Segera Bayar Denda Kartel Tarif SMS
Ketua KPPU Syarkawi Rauf (dhani/detikcom)
Jakarta - Ketokan palu Mahkamah Agung (MA) yang menghukum lima operator dalam kasus kartel tarif SMS membawa angin segar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta mereka untuk segera membayar denda Rp 77 miliar kepada negara.

"KPPU sangat bersyukur mengapresiasi MA telah memenangkan KPPU dalam kartel SMS. Putusan MA luar biasa kerena ini menyangkut kepentingan konsumen yang sangat banyak," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam jumpa pers di kantornya, Jl H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).

"Saya berharap para Terlapor bisa segera membayar denda disetorkan ke kas negara," sambung Syarkawi menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarkawi menyebut mereka berkewajiban bayar denda tersebut setelah menerima salinan putusan MA. Jika tidak juga membayar denda, maka KPPU akan kembali mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum.

"Setelah mereka nerima salinan putusan MA, dalam jangka waktu 30 hari maksimal harus membayar. Kalau tidak, KPPU akan upaya eksekusi lewat pengadilan negeri," ujar Syarkawi.

Awalnya, KPPU menggugat sembilan operator yang diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu PT Excelkomindo Pratama, Tbk; PT Telekomunikasi Selular; PT Indosat, Tbk; PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk; PT Hutchison CP Telecommunication; PT Bakrie Telecom; PT Mobile-8 Telecom, Tbk; PT Smart Telecom dan PT Natrindo Telepon Seluler.

Bentuk pelanggaran usaha yang dilakukan mereka terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, di mana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net (antar operator) kurun 2004-2008.

Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, KPPU menyatakan ada enam pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Akan tetapi pihaknya kemudian hanya membebankan lima operator yang dinyatakan bersalah, yakni PT Excelkomundo Pratama, Tbk; PT Telekomunikasi Selular; PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk; PT Bakrie Telecom dan PT Mobile-8 Telecom, Tbk. Apa alasannya?

"Ada enam (operator yang) didenda, tapi hanya 5 dinyatakan bersalah. Smart tidak didenda karena new comer dalam usahanya. Indosat juga tidak karena enggak ikut perjanjian dengan mereka karena ini interkoneksi. Kalau dia ikut juga dalam perjanjian, kita laporin juga. Mungkin dia ikut rapat, tapi enggak mau ikut kesepakatan," papar Syarkawi.

MA menjatuhkan hukuman kepada 5 operator yang terbukti melakukan kartel tarif SMS. Kelimanya operator tersebut yang didenda, yakni PT Excelkomindo Pratama, Tbk sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom, Tbk sebesar Rp 4 miliar dan PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads