Berdasarkan penelusuran perkara yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/3/2016), kasus bermula saat pasangan suami istri Ramli dan Nani ke Malaysia pada awal Februari 2015.
Tujuan mereka ke negeri Jiran itu untuk mengambil 14 kg sabu dari orang misterius. Setelah mendapatkan sabu itu, pasutri ini pulang dan menitipkan sabu ke anaknya Muzakir dan Herman. Pasutri pulang melenggang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dijemput Ramli dan Nani di sebuah pelabuhan nelayan tradisional. Dalam perjalanan menuju Medan menggunakan kendaraan pribadi, mereka diberhentikan oleh polisi dan sempat terjadi kejar-kejaran. Upaya kabur komplotan sabu ini gagal. Mereka diproses hukum dan dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa.
Namun hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukumun penjara seumur hidup. Atas vonis ini, jaksa lalu banding dan tetap dengan tuntutannya. Tapi sayang, pada 2 Desember 2015, majelis tinggi malah memperingan hukuman keempat orang itu yaitu:
1. Ramli tetap dihukum penjara seumur hidup.
2. Nani diubah hukumannya menjadi 19 tahun penjara.
3. Muzakir tetap dihukum penjara seumur hidup.
4. Herman tetap dihukum penjara seumur hidup.
Atas putusan itu, jaksa lalu mengajukan kasasi dan saat ini masih diproses di MA. (asp/trw)











































