"Untuk masalah kabel sedang ditangani oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan Sudin Tata Air DKI, termasuk jajaran pemda lainnya," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Penyidik Dirkrimsus sudah memeriksa sejumlah saksi terkait persoalan ini. "Ada koordinasi dengan PLN dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Yang paling utama, kami menunggu itu (kabel) baru atau lama. (Saksinya) PLN, kontraktornya," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi prinsip utamanya, kami mau melihat kumpulan kabel ini lama atau baru. Kalau lama itu kan bisa diketahui. PLN paham bahwa ini barang ini merek lama atau baru. Kalau barang ini pengadaan kontrak tahun berapa kalau diketahui ini barang lama," imbuh Tito.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyelidiki apakah ada tindak pidana terkait sampah bungkus kabel itu. Sebab, menumpuknya bekas bungkus kabel di gorong-gorong itu menyumbat saluran sehingga menimbulkan genangan air.
"Persoalannya kenapa dibuang di sana, enggak diangkat dari zaman dulu kan potensi untuk menyumbat. Kedua, kami cari apakah ada unsur pidananya nggak di situ. Kalau ini baru, kita dalami lagi kenapa dibuang di sana, siapa yang membuang dan motifnya apa, ini sedang berjalan," lanjutnya.
![]() |












































