"Ada beberapa isu yang muncul, bisa saja itu barang lama, dibangun, dipasang di jalur itu kemudian tidak dipakai lagi karena dibangun jalur baru," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Tito melanjutkan, ketika pemilik menggunakan jalur baru namun tidak mengangkat kabel lama karena ongkosnya akan lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Tito, kabel bekas tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena di dalamnya terdapat tembaga.
"Nah kemudian di tempat yang baru dibangun jalur yang baru, begitu jalur lama tidak diangkat, oleh PLN atau perusahaan yang bangun kabel itu, itu sebetulnya punya nilai ekonomis masih tinggi, karena di dalamnya itu ada tembaga," jelas Tito.
"Sehingga bisa saja yang terjadi tembaganya saja yang diambil. Kan ada (komponen) tembaga, pelindung logamnya, ada bungkusnya. Kalau diangkat dengan kabel-kabelnya itu ketahuan karena harus bongkar jalan. Bayangkan dia harus bongkar jalan," terangnya.
Sehingga yang terjadi, serat tembaganya diambil namun pembungkusnya tidak diambil agar tidak perlu membongkar jalan bila diambil berikut pembungkusnya.
Saat ditanya apakah sampah bungkus kabel itu adalah ulah pencuri, Tito tidak menutup kemungkinan itu. "Bisa, itu bisa saja pencurian kabel. Yang penting orang (pelaku pencurian) yang tahu di situ ada kabel, istilahnya harta terpendam itu sebetulnya karena punya nilai ekonomis," imbuhnya.
Sementara ini, polisi masih mengusut instansi mana yang memiliki kabel tersebut. Polisi juga telah menginterview pihak PLN terkait hal ini.
(mei/rvk)











































