Polisi Sergap 2 Kapal Vietnam yang Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal di Kalbar

Polisi Sergap 2 Kapal Vietnam yang Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal di Kalbar

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 12:04 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Tim gabungan Mabes Polri dan Dit Polair Polda Kalbar menangkap dua kapal penangkap ikan milik Vietnam. Dua kapal itu diketahui beroperasi di Perairan Timur Subi arah Pulau Sempadi.

Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Kamis (3/3/2016) penangkapan dilakukan pada Selasa (1/3). Dua kapal itu yakni KM Sinar 288 bendera Vietnam dengan nahkoda Ahung Van Aan, jumlah ABK 9 orang.

Kapal yang satunya lagi KM Sinar 533 berbendera Vietnam dengan nahkoda Tran Tiet Dat, jumlah ABK 16 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang Bukti yang diamankan alat tangkap yang dilarang menurut UU Perikanan  yaitu jenis Trowl, ikan campuran hasil tangkapan kira-kira 25 ton pada kapal. SINAR 533, dan Ikan campuran Hsil tangkapan kira-kira 15 ton pada Kapal SINAR 288," urai dia.

Menurut Arief, tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Dit Polair kembali ke titik koordinat untuk melakukan pengecekan kewenangan penyidikan. Jika di ZEE akan dilimpahkan ke DKP, jika masuk teritorial akan disidik Polri.

"Koordinasi dengan Dokkes untuk chek up kesehatan para kru/ABK asing. Lanjut proses lanjut lidik/ sidik," tutup Arief. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads