Difatwa Menyimpang oleh MUI, Pengikut 'Nabi Isa van Jombang' Siap Bertobat

Difatwa Menyimpang oleh MUI, Pengikut 'Nabi Isa van Jombang' Siap Bertobat

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 06:46 WIB
Difatwa Menyimpang oleh MUI, Pengikut Nabi Isa van Jombang Siap Bertobat
Foto: Enggran Eko B/detikcom
Jombang - Ajaran Jari (44), pria asal Jombang yang mengaku menjadi Nabi Isa dinyatakan menyimpang dari akidah Islam oleh MUI. Menanggapi fatwa tersebut, pengikut Jari menyatakan siap bertobat.

"Tidak ada masalah, kami menerima apa adanya. Dibina ya syukur alhamdulillah. Kan begitu," kata Trd, salah seorang pengikut setia Jari kepada wartawan di Ponpes Kahuripan Ash Shiroth Dusun Gempol, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Jumat (26/2/2016).

Trd menjelaskan, pihaknya telah menerima surat fatwa dari MUI Jombang. Pria yang mengaku sebagai salah satu penggagas berdirinya Ponpes Ash Shiroth ini memahami seruan para ulama agar segera bertobat. Menurut dia, kegiatan pengajian yang rutin digelar 2 kali dalam sebulan pun dihentikan sesuai permintaan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dari MUI sudah kami terima, saya sudah paham," ujarnya.

Sayangnya, saat dikunjungi wartawan, Jari tak menampakkan batang hidungnya. Menurut Trd, bapak 2 anak itu sedang istirahat di rumahnya yang terletak di kompleks Ponpes Kahuripan Ash Shiroth.

Kendati begitu, lanjut Trd, Jari dan penggagas Ponpes Ash Shiroth lainnya siap mengikuti petunjuk MUI untuk meluruskan keyakinan yang dianggap menyimpang dari akidah Islam.

"Pendiri semuanya sejalan mengikuti petunjuk dari MUI. Karena pedoman kami taat kepada Alloh, kepada Rasul Muhammad, dan taat kepada pemerintah. Titik!," tegasnya.

MUI Jombang resmi mengeluarkan fatwa terhadap ajaran Jari si 'Nabi Isa van Jombang', Selasa (23/2). Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan ajaran Jari sebagai bentuk penyimpangan terhadap akidah Islam.

Penyimpangan akidah itu dibuktikan dengan beberapa hal. Antara lain, pengakuan Jari yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa yang menerima wahyu sejak 2005-2015, menambah kalimat syahadat, serta adanya sejumlah benda dan gambar di dalam masjid Ponpes Kahuripan Ash Shiroth yang dimanifestasikan sebagai simbol keyakinan.

Jari mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa setelah menerima wahyu saat salat malam di sebuah ponpes di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada akhir 2004. Setelah itu, suami Umi Lutfiati (46) ini mendirikan Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Dusun Gempol.

Di tempat tersebut, Jari menyebarkan ajarannya kepada puluhan orang pengikutnya. Kelompok ini rutin menggelar pengajian 2 kali dalam sebulan. Para pengikutnya juga mengimani bahwa anak pertama Jari merupakan Imam Mahdi. (jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads