Simpan Paket 21 Kg Ganja di Rumah, Nurdin Ditangkap Polres Bogor

Simpan Paket 21 Kg Ganja di Rumah, Nurdin Ditangkap Polres Bogor

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 01:35 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Bogor - Satuan Narkoba Polres Bogor menggeledah sebuah rumah di Kampung Gunung Geulis, Banjar Honje, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut polisi menyita 21 Kg ganja kering siap edar.

"Tersangka Nurdin alias Didik (32) diduga bandar ganja," kata Kapolrea Bogor AKBP Suyudi Ario Seto dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (2/3/2016).

Suyudi mengatakan, tersangka adalah target operasi polisi. Sebelumnya, polisi sudah mengintai tersangka yang melakukan transaksi ketika ada pengiriman paket narkoba dari Lampungl.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku ditangkap di depan SD 03 Pasir Angin," imbuhnya.

Tersangka kemudian dikembangkan dan ditemukan 1 rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja. Tersangka diketahui telah menyimpang sejumlah paket ganja di rumahnya selama 6 bulan belakangan ini.

"Dengan sistem yang sama kemudian kami melakukan pembongkaran dus paket tersebut dengan total jumlah 21 paket ganja yang dibungkus koran dengan diberi lakban coklat dan dilapisi plastik bening putih. Berat masing-masing paket 1 Kg jadi total 21 Kg ganja kering," jelas Suyudi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun atau seumur hidup.

"Kami masih akan mengembangkan terus sampai jaringannya," tutup Suyudi. (mei/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads