"Tersangka Nurdin alias Didik (32) diduga bandar ganja," kata Kapolrea Bogor AKBP Suyudi Ario Seto dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (2/3/2016).
Suyudi mengatakan, tersangka adalah target operasi polisi. Sebelumnya, polisi sudah mengintai tersangka yang melakukan transaksi ketika ada pengiriman paket narkoba dari Lampungl.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kemudian dikembangkan dan ditemukan 1 rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja. Tersangka diketahui telah menyimpang sejumlah paket ganja di rumahnya selama 6 bulan belakangan ini.
"Dengan sistem yang sama kemudian kami melakukan pembongkaran dus paket tersebut dengan total jumlah 21 paket ganja yang dibungkus koran dengan diberi lakban coklat dan dilapisi plastik bening putih. Berat masing-masing paket 1 Kg jadi total 21 Kg ganja kering," jelas Suyudi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun atau seumur hidup.
"Kami masih akan mengembangkan terus sampai jaringannya," tutup Suyudi. (mei/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini