"(Uang ketok) Itu sudah seperti menjadi tradisi sebelum pengesahan APBD, Yang Mulia. Di dalam pembahasan APBD ada kesepakatan TAPD dan DPRD yang saya ketahui ada uang ketok," kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Gatot mengatakan hal itu dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap. Kamaluddin disebut sebagai pihak yang menentukan besaran uang ketok dari Pemprov Sumut untuk pengesahan APBD itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dibenarkan oleh Sekda Sumatera Utara Nurdin Lubis yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk Kamaluddin. Nurdin Lubis mengaku pernah bertemu dengan Kamaluddin di ruang Sekretaris Dewan DPRD Sumatera Utara sebelum pengesahan APBD 2012.
"Ketika pembahasan APBD 2012 disampaikan ke dewan, kemudian dalam sidang paripurna muncullah keinginan agar ada semacam uang ketok," kata Nurdin.
Sekitar sepekan hingga 2 pekan kemudian, APBD 2012 disahkan. Di situlah ia berasumsi bahwa uang tersebut telah diterima oleh anggota dewan. Sementara yang menyerahkan uang ketok tersebut adalah mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian.
Dalam berkas dakwaan Kamaluddin dituduh menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dari Pemprov Sumut untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Uang suap Rp 1,4 miliar menurut Jaksa KPK diterima Kamaluddin beberapa kali. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Besaran duit yang diberikan bertahap ini berkisar mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Selain kepada Kamaluddin, Gatot juga memberikan duit suap atau yang dikenal dengan istilah 'uang ketok' kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
'Uang ketok' diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, Kamaluddin Harahap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(khf/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini