Polri: Revisi UU Terorisme, Aksi Teror Bisa Dicegah Lebih Dini

Polri: Revisi UU Terorisme, Aksi Teror Bisa Dicegah Lebih Dini

Jurig Lembur - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 17:34 WIB
Polri: Revisi UU Terorisme, Aksi Teror Bisa Dicegah Lebih Dini
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - Polri berharap DPR RI bisa segera mengesahkan revisi Undang-undang Terorisme. Sebab dengan begitu Polri dinilai akan lebih cepat mencegah aksi-aksi terorisme.

"Makanya kami memohon kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang teroris, sehingga kita bisa lebih dini di dalam pencegahan. Karena memang upaya pencegahan itu sangat penting," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016).

Namun, lanjut Anton, bukan berarti selama ini polisi lamban dalam mencegah. Pencegahan tetap dilakukan dengan adanya penangkapan-penangkapan terhadap jaringan teroris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya operasi ini apakah itu bukan pencegahan, dengan adanya penangkapan-penangkapan sebelum Thamrin (kasus pemboman dan penembakan di Thamrin-red) apakah itu bukan pencegahan, justru itu adalah upaya-upaya. Sebelum ada kejadian Thamrin, kita kan juga sudah ada operasi-operasi. Karena bila tak ditangkap, mereka akan berbuat," ujar Anton.

Jika revisi Undang-undang Terorisme disahkan menjadi Undang-undang, menurut Anton, Polri akan lebih dapat bertindak dalam mencegah aksi-aksi teror.

"Karena kalau kewenangannya baru bisa ditangkap ketika akan berbuat, masa persiapan dan tindakan, ini kami agak kerepotan. Mungkin ada hal-hal khusus sehingga kami lebih proaktif untuk mengamankan bangsa dan negara," tuturnya.

Jubir Presiden Johan Budi sebelumnya mengatakan, dalam draf revisi UU Terorisme, Presiden fokus terhadap upaya pencegahan radikalisme.

"Presiden lebih fokus terhadap pencegahan radikalisme itu. Karena kemarin sudah diakui negara luar bahwa Indonesia cepat melakukan penanganan terhadap aksi terorisme," jelas Johan di Istana Negara, Rabu (3/2/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut pembahasan revisi UU Terorisme sudah berlanjut. Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan untuk membentuk Pansus untuk membahas RUU ini.

"Revisi UU Terorisme, sudah setuju untuk diagendakan dalam bentuk pansus. Nanti anggotanya dari Komisi I dan Komisi IIII," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). (miq/hri)


Berita Terkait