"Meskipun Kominfo belum menerima adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, pada dasarnya Kominfo selalu menjunjung tinggi dan menghormati putusan Mahkamah Agung," ujar Kahumas Kominfo Ismail Cawindu saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2016).
Namun Kominfo belum menerima putusan lengkap kasus itu. Meski demikian, Kominfo berjanji segera mempelajari putusan MA tersebut. Ismail mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan senantiasa melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartel yang ditelusuri Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah tarif kartel 2004-awal 2008. Sepanjang waktu itu, pelaku operator mendapatkan gemerincing pulsa mencapai Rp 133 triliun. Setelah disidik KPPU, keuntungan itu sebagian didapat hasil kartel tarif SMS yang mencapai Rp 2,8 triliun.
KPPU menjatuhkan denda kepada pelaku kartel yaitu PT Excelkomindo Pratama Tbk sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar dan PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar. Putusan ini sempat dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetapi dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Februari 2016.
"Ini juga pembelajaran bagi para konsumen yang selama ini cenderung permissive. Jika ada keberatan terhadap operator atau merasa dirugikan, maka melaporlah karena konsumen punya peran penting dalam menciptakan industri yang sehat," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. (aws/asp)










































