Berdasarkan Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2015 yang dikutip detikcom, Rabu (2/3/2016), total perkara berbagai kasus di seluruh pengadilan sebanyak 4.555.580 kasus. Jumlah ini di luar kasus tilang.
Dari jutaan perkara itu, sebanyak 2.454 perkara merupakan kasus korupsi. Angka perkara korupsi ini meningkat lebih banyak dari tahun 2014 yang sebanyak 2.318 perkara. Dari jumlah itu, yang masuk ke meja hakim tinggi sebanyak 27.524 perkara dengan 41 perkara di antaranya dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk perkara korupsi yang sampai diadili di tingkat kasasi sebanyak 811 kasus dan peninjauan kembali (PK) sebanyak 132 kasus. Beberapa contoh kasus korupsi yang diadili di 2015 antara lain:
1. PK Angelina Sondakh
MA menurunkan hukuman 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti yang disita negara dikurangi sejumlah Rp 20 miliar.
2. Kasasi Hendra
Office boy Hendra Saputra divonis lepas karena terbukti tidak ada niat korupsi dalam kasus korupsi videotron Kementerian Koperasi dan UKM, meski tindakan perbuatannya memenuhi delik korupsi.
3. Kasasi Ichsan Suaidi
MA memperberat hukuman Ichsan Suaidi dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Tapi putusan ini dieram oleh Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan imbalan sejumlah uang. Kasus ini ditangani KPK.
4. Kasasi Anas Urbaningrum
MA memperberat hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas kini mendekam di LP Sukamiskin.
5. Kasasi Ratu Atut
MA memperberat hukuman Gubernur Banten Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara, sebelumnya 4 tahun penjara.
Laporan tahunan ini digelar di Gedung JCC, Senayan, Selasa (1/3) kemarin. Hadir juga dalam acara ini Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua DPD Irman Gusman, Menpan RB Yuddy Chrisnandi, Kepala BIN Sutiyoso, Ketua MK Arif Hidayat, Ketua KY Aidil Fitriaciada, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo. (asp/nrl)










































