Dinas Kesehatan Provinsi Riau, menggandeng MUI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Riau. Pertemuan ini dilaksanakan di Balai Desa Sungai Parit di Kecamatan Sungai Lala, Kab Inhu.
Acara yang difasilitasi Dinkes Riau ini, menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat desa, warga desa terkait adanya penolakan imunisasi. Pihak MUI memberikan penjelasan panjang lebar terkait vaksin yang dipersoalkan warga yang disebut-sebut berbahan dasar babi. Kondisi itu membuat warga menolak dilakukan vaksin terhadap balitanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Rozita |
"Alhamdulillah, pertemuan kami membuahkan hasil. Setelah ada pemaparan dari MUI Inhu dan Riau, akhirnya warga desa bisa memahami. Semoga saja semunya bisa berjalan sebagaimana mana yang kita harapkan soal imunisasi ini," kata Koordinator Media Center Dinkes Riau, Rozita kepada detikcom, Rabu (2/3/2016).
Menurut Rozita, dalam pemaparan MUI Riau tadi, disebutkan diperbolehkannya imunisasi dengan dua pegangan. Pertama, yaitu al dlarurat kedua al hajat. Al dlarurat adalah kondisi keterdesakan yang apa bila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Al Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi makan akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
"Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu," kata Rozita mengutip keterangan MUI Riau kepada masyarakat desa yang sempat menolak imunisasi.
Masih menurut Rozita, dalam acara sosialisasi tersebut,Β dokter Nilam dari Puskesmas Sungai Parit sempat menganalogikan bahwa bibir (seed) vaksi ini seperti menanam sayur dengan pupuk yang berasal dari kotoran babi.
Foto: Rozita |
"Sayur itulah yang dianggap sebagai seed tadi, jadi tidak bersentuhan langsung. Begitu juga dengan bahan imunisasi tadi. Proses pembuatan bahan dasar vaksin tersebut telah melalui berbagai filtrasi," kata Rozita.
Atas penjelasan tersebut, lanjut Rozita, akhirnya masyarakat desa bisa memahami. "Kita juga minta kerja sama para stakeholder untuk menyosialisasikan lebih lanjut dari pertemuan ini tentang program imunisasi polio ke masyarakat agar masyarakat mau membawa balitanya ke Posyandu," kata Rozita.
Sebagaimana diketahui, tiga desa yang menolak adalah Desa Sungai Parit, Desa Sekar Mawar di Kecamatan Sungai Lala. Selanjutnya Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap yang semuanya berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). (cha/try)












































Foto: Rozita
Foto: Rozita