"Dari 3,249 milyar pengguna internet di dunia, punya potensi menjadi korban atau pelaku cyber crime. Kejahatan besar yang ada di dunia maya itu sendiri mulai dari terorisme, narkotika, penipuan, pornografi hingga perjudian," papar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2016).
Anang menyampaikan itu saat menjadi chairman speaker dalam pertemuan bilateral antara Kepolisian Federal Australia (AFP) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke 7 di Brisbane, Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membahas terorisme, juga dibahas bentuk kerjasama penanggulangan cyber crime serta peningkatan peran Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) menjadi pusat latihan yang mendunia dalam mendidik penegak hukum agar mampu menanggulangi Transnasional Crime.
"Salah satu bentuk kejahatan dunia maya adalah menjadi sarana melakukan transnasional crime," tuturnya.
Berdasarkan data, lanjut Anang, dari 255,5 juta penduduk Indonesia, 88,1 juta merupakan pengguna aktif dunia maya. 79 jutanya aktif menggunakan jejaring sosial. 318,5 juta pengguna koneksi internet. 67 juta merupakan pengguna jejaring sosial melalui telepon genggamnya.
Bareskrim Polri sendiri mencatat bahwa sejak 2012Β Desember 2015 telah diminta sebanyakk 144 kali untuk membantu penyidikan tindak pidana penipuan dari seluruh dunia. Total kerugian yang tercatat sebesar Rp. 126 Miliar atau US$ 9,1 juta.
Ditambahkannya, dalam periode 2012 hingga 2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya. 529 orang diantaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.
"Pelaku yang berasal dari berbagai warga negara ini membuktikan bahwa kejahatan dunia maya merupakan tindakan yang lintas batas," katanya.
"Untuk itu sangat dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak. Bahkan kalau perlu, Indonesia harus ada lembaga khusus yang berdiri sendiri sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi tindakan hukum atas kejahatan dunia maya ini," sambung Anang.
Selain menjadi ajang bagi kejahatan transnasional, Anang menambahkan, bentuk lain kejahatan di dunia maya adalah penyerangan terhadap ekonomi strategis dan indiviud. penyebaran malware yang menyerang sektor bisnis hingga kepada individu.
"Kejahatan dunia maya itu terutama terkait dengan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi. Serangan DDOS terhadap portal-portal penting. Tindak pidana pencucian uang hingga hacking yang paling sederhana yaitu pencurian data-data personal pengguna dunia maya," tandas Anang.
(idh/rvk)











































