Menkum Sesalkan Putusan MA Soal Golkar

Menkum Sesalkan Putusan MA Soal Golkar

Ferdinan - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 14:55 WIB
Menkum Sesalkan Putusan MA Soal Golkar
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyesalkan keluarnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan Agung Laksono. Putusan itu dianggap bisa membuat ketegangan politik baru dan menjadikan proses islah internal Golkar melalui Munaslub terhambat.

"SK Munas Riau kita aktifkan 6 bulan dengan maksud mengadakan suatu munas islah yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan. Kami gembira melihat progress dan kesepakatan yang dibangun oleh teman-teman Golkar. Sudah sangat cair dan bersahabat, ada semangat rekonsiliasi," kata Laoly dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (2/3/2016).

Putusan MA yang diketok saat proses rekonsiliasi berjalan dengan penyiapan Munaslub akan membebani proses islah internal Golkar antara pihak Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie yang masing-masing memiliki kepengurusan dalam munas terpisah di Ancol dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapimnas Golkar yang lalu juga sepakat akan munas yang rekonsiliatif. Oleh karenanya, jujur, saya kecewa dengan keputusan MA. Ini kan gugatan perdata, kalau sudah ada kesepakatan para pihak mbok dihargai dong. Kasih waktu berdamai. Saya ibaratkan suami istri yang bertengkar lama dan kemudian menggugat cerai di pengadilan, kemudian dalam proses pengadilan suami istri sepakat islah, berdamai," imbuh dia.

Namun MA dengan putusannya menurut Laoly malah bisa membuat buyar rekonsiliasi yang dijajaki.Β  "Ternyata pengadilan lebih bernafsu menceraikan, dan menjatuhkan keputusan cerai, bagaimana? Saya jadi bertanya tanya dalam hati, maksudnya MA apa? Mau buat kegaduhan politik baru? Kita sudah berupaya keras untuk proses rekonsialiasi ini, saya yakin para hakim MA tahu benar melalui media bahwa proses damai sedang berjalan baik, tiba-tiba mereka buat bom baru," ujarnya.

Karena itu Laoly berharap para pengurus Golkar dengan kepengurusan hasil Munas Riau tidak terpengaruh dengan putusan MA. Proses persiapan Munaslub harus tetap dilanjutkan.

"Saya prihatin sekali. Saya berharap, bahwa teman-teman Golkar tidak terpengaruh dgn keputusan itu. Yang terbaik adalah melanjutkan Munas untuk solusi yang lebih mempersatukan dan menyatukan perbedaan yang terjadi selama ini. Apapun, keputusan berdamai adalah yang terbaik. Seharusnya, MA memperhatikan aspek doelmatigheid dalam keputusannya," tutur Laoly.

Putusan MA terkait sengketa parpol ini juga dikhawatirkan Laoly akan mereduksi amanat UU Parpol yang menghendaki penyelesaian perselisihan dilakukan internal parpol.

"Saya juga khawatir kalau ranah hukum publik seperti sengketa parpol, yang domain penyelesaiannya adalah Undang-Undang Parpol, hendaknya tidak dibawa bawa menjadi sengketa perdata atau sengketa hukum privat. Ini preseden tidak baik, menurut saya justru mundur," ujar Laoly.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak pengajuan kasasi Agung Laksono atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan ini, maka munas Ancol dinyatakan tidak sah sebagaimana putusan PN Jakut yang dikuatkan putusan banding. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads