Draf Revisi UU Pilkada Sudah di Tangan Presiden

Draf Revisi UU Pilkada Sudah di Tangan Presiden

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 14:51 WIB
Draf Revisi UU Pilkada Sudah di Tangan Presiden
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah berencana merevisi UU Pilkada. Draf revisi yang telah dikaji Kemendagri dengan Kemenkum HAM sudah diserahkan ke Presiden dan akan segera diserahkan ke DPR.

"Draf sudah selesai, telah disampaikan ke Presiden. Tunggu ampres (amanat presiden)," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Tjahjo menyebut pihaknya juga melakukan harmonisasi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia berharap revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 itu akan dibahas dalam masa sidang usai DPR reses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR tanggal 14 Maret reses. Mungkin setelah reses akan dibahas. Draf tidak ganjalan. Kalau belum ada kesamaan antara DPR, masih bisa dibahas," kata Tjahjo.

Ada beberapa poin yang akan diubah terkait penyelenggaraan Pilkada dalam revisi. Seperti permasalahan satu pasangan calon serta persoalan yang berkaitan dengan status PNS/TNI bila maju dalam pilkada.

"Terkait PNS dan DPR harus mundur. MK sudah memutuskan harus mundur," ucap Tjahjo.

Soal anggota TNI sendiri juga muncul wacana bahwa tidak perlu mundur namun hanya cuti saja jika ingin maju dalam pilkada. Namun isu tersebut masih menimbulkan pro dan kontra.

Tjahjo juga mengatakan pihaknya masih terus menerima masukan-masukan terkait revisi UU Pilkada. Dalam raker bersama DPD, anggota Komite I I Gede Pasek mengusulkan agar DPD diakomodasi untuk mengusung kepala daerah sehingga bukan hanya melalui jalur parpol dan independen.

"Kami masih menyamakannya masih pro kontra. Kami masih serap semua pihak," tutur Tjaho.

Salah satu poin lain dalam revisi UU Pilkada ini adalah soal tahapan pilkada jika terjadi sengketa. Tjahjo berharap agar revisi UU Pilkada bisa selesai sebelum bulan Agustus mendatang karena KPU meminta agar persiapan Pilkada selanjutnya sudah bisa dimulai pada bulan tersebut. (ear/tor)


Berita Terkait