"Draf sudah selesai, telah disampaikan ke Presiden. Tunggu ampres (amanat presiden)," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Tjahjo menyebut pihaknya juga melakukan harmonisasi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia berharap revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 itu akan dibahas dalam masa sidang usai DPR reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa poin yang akan diubah terkait penyelenggaraan Pilkada dalam revisi. Seperti permasalahan satu pasangan calon serta persoalan yang berkaitan dengan status PNS/TNI bila maju dalam pilkada.
"Terkait PNS dan DPR harus mundur. MK sudah memutuskan harus mundur," ucap Tjahjo.
Soal anggota TNI sendiri juga muncul wacana bahwa tidak perlu mundur namun hanya cuti saja jika ingin maju dalam pilkada. Namun isu tersebut masih menimbulkan pro dan kontra.
Tjahjo juga mengatakan pihaknya masih terus menerima masukan-masukan terkait revisi UU Pilkada. Dalam raker bersama DPD, anggota Komite I I Gede Pasek mengusulkan agar DPD diakomodasi untuk mengusung kepala daerah sehingga bukan hanya melalui jalur parpol dan independen.
"Kami masih menyamakannya masih pro kontra. Kami masih serap semua pihak," tutur Tjaho.
Salah satu poin lain dalam revisi UU Pilkada ini adalah soal tahapan pilkada jika terjadi sengketa. Tjahjo berharap agar revisi UU Pilkada bisa selesai sebelum bulan Agustus mendatang karena KPU meminta agar persiapan Pilkada selanjutnya sudah bisa dimulai pada bulan tersebut. (ear/tor)











































