Penambahan kewenangan untuk BIN bisa dilakukan melalui salah satu perubahan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan belum menyatakan setuju atau menolak permintaan tersebut.
"Ya kita lihat DPR. Saya kira satu-satulah, (UU) terorisme selesaikan dulu," kata Luhut kepada wartawan di atas pesawat dalam perjalanan dari Sumatera Utara ke Takengon di Provinsi Aceh, Rabu (2/3/2016).
Yang pasti, kata Luhut, saat ini koordinasi TNI, BIN dan polisi makin baik. Rabu pagi tadi misalnya, ada kemajuan soal pemburuan polisi atas terduga pelaku terorisme di Indonesia. Β
Tak hanya dalam hal penanganan terorisme, TNI dan Polri juga makin baik kooordinasinya saat menangani kasus kebakaran hutan di Kalimantan Timur dan daerah lain. "Artinya mekanisme sudah jalan," kata Luhut.
Adapun Sutiyoso beralasan, penambahan kewenangan agar BIN bisa memanggil terduga teroris dilakukan untuk pendalaman. Dia menegaskan bahwa BIN tidak meminta kewenangan untuk menangkap seperti polisi.
"Seperti yang diusulkan dalam rancangan undang-undang itu, bukan menangkap, tapi kami mau memanggil orang gitu. Untuk mendalami sebuah informasi, kami kan perlu memanggil orang. Itu saja. Bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," kata Sutiyoso.
(erd/nrl)











































