"Belum sampai kesana, kita masih dalam tahap penyidikan, lagi jalan sekarang ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Kapolda juga belum bisa memastikan adanya indikasi tindak pidana terkait sampah bungkus kabel itu. Tetapi, kalau pun ada indikasi sabotase, polisi akan menyelidikinya ke arah situ. "Ya kalau sabotase ya bisa dijerat, tapi jangan langsung ditulis itunya (sabotase) dulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan cek sampai ke situ (kelalaian) juga. Kalau memang ini lama, barang itu nggak diangkat, kemudian kenapa nggak diangkatnya? Karena malas atau karena apa? Nanti kita lihat unsur pidananya apa, apa berhubungan dengan masalah merusak lingkungan bisa saja," tambahnya.
Namun, Tito menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana soal sampah bungkus kabel itu.
"Belum bisa kita simpulkan, sebelum tahu barang ini barang lama atau baru. Kemudian kalau barang lama kenapa enggak diangkat apakah ada pidananya di situ, kemudian kalau barang baru kenapa diletakan di situ? Siapa yang taruh dan seterusnya," terang Tito.
Polda Metro Jaya telah membentuk tim bersama Dinas Tata Air DKI dan juga Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyelidiki siapa pemilik kabel tersebut. (mei/rvk)











































