Komisi I DPR Soal Kartel Tarif SMS: Operator Wajib Kembalikan Hak Konsumen

Komisi I DPR Soal Kartel Tarif SMS: Operator Wajib Kembalikan Hak Konsumen

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 13:59 WIB
Komisi I DPR Soal Kartel Tarif SMS: Operator Wajib Kembalikan Hak Konsumen
Meutya Hafid (tengah) (dok.detikcom)
Jakarta - DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum sejumlah operator seluler karena terbukti melakukan kartel tarif SMS. Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta para operator mengembalikan hak-hak konsumen tersebut.

"Kita mendukung segala upaya hukum untuk melindungi hak hak konsumen. Maka kini dengan adanya putusan tersebut, wajib bagi perusahaan yang dimaksud untuk mengembalikan hak hak konsumen," kata Meutya kepada wartawan, Rabu (2/3/2016).

Kartel yang ditelusuri Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah tarif kartel 2004-awal 2008. Sepanjang waktu itu, pelaku operator mendapatkan gemerincing pulsa mencapai Rp 133 triliun. Setelah disidik KPPU, keuntungan itu sebagian didapat hasil kartel tarif SMS yang mencapai Rp 2,8 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SMS ini sebuah layanan yang sangat dekat dengan masyarakat dari perkotaan hingga di desa. Jadi patut kejadian ini menjadi pelajaran bagi para operator agar selalu memperhatikan dan melindungi hak konsumen ke depan," ujar politikus Partai Golkar itu.

KPPU menjatuhkan denda kepada pelaku kartel yaitu PT Excelkomindo Pratama Tbk sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar dan PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar. Putusan ini sempat dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetapi dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Februari 2016.

"Ini juga pembelajaran bagi para konsumen yang selama ini cenderung permissive. Jika ada keberatan terhadap operator atau merasa dirugikan, maka melaporlah karena konsumen punya peran penting dalam menciptakan industri yang sehat," saran mantan presenter itu. (asp/nrl)


Berita Terkait