"Kita mendukung segala upaya hukum untuk melindungi hak hak konsumen. Maka kini dengan adanya putusan tersebut, wajib bagi perusahaan yang dimaksud untuk mengembalikan hak hak konsumen," kata Meutya kepada wartawan, Rabu (2/3/2016).
Kartel yang ditelusuri Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah tarif kartel 2004-awal 2008. Sepanjang waktu itu, pelaku operator mendapatkan gemerincing pulsa mencapai Rp 133 triliun. Setelah disidik KPPU, keuntungan itu sebagian didapat hasil kartel tarif SMS yang mencapai Rp 2,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU menjatuhkan denda kepada pelaku kartel yaitu PT Excelkomindo Pratama Tbk sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar dan PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar. Putusan ini sempat dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetapi dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Februari 2016.
"Ini juga pembelajaran bagi para konsumen yang selama ini cenderung permissive. Jika ada keberatan terhadap operator atau merasa dirugikan, maka melaporlah karena konsumen punya peran penting dalam menciptakan industri yang sehat," saran mantan presenter itu. (asp/nrl)











































