Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Rabu (2/3/2016), penggerebekan dilakukan pada Selasa (1/3) malam.
"Diduga rumah tersebut menjadi tempat penampungan dan peredaran barang-barang yang berasal dari luar negeri dan diduga tidak memiliki izin edar," terang Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 45 dus besar berisi 4.559 kotak besar dan 4.534 kotak kecil," terang Arief.
Lokasi penggerebekan (Foto: dok Polda Kalbar) |
Dalam penggerebekan ini diamankan seorang tersangka atas nama Desi (27). Tersangka mengaku mendapatkan barang-barang itu dari berbagai negara yakni Thailand, China, dan Malaysia.
Barang dikirim melalui kargo pesawat melalui Batam, Medan, dan Banten. Sedang barang dari Malaysia dikirim melalui bus lewat darat.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tegas Arief.
Saat ini penyidik masih melakukan pengecekan kembali terhadap barang bukti yang disita serta pemeriksaan terhadap tersangka berikutย saksi-saksi lainnya.
"Akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk konfirmasi dan peningkatan pengawasan kendaraan angkutan umum antar negara," tutup Arief. (hri/hri)












































Lokasi penggerebekan (Foto: dok Polda Kalbar)