Eks Dirjen P2KTrans Dituntut 7 Tahun

Sidang Suap Kemenakertrans

Eks Dirjen P2KTrans Dituntut 7 Tahun

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 13:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jaksa pada KPK menuntut mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans) Jamaluddin Malik dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menetapkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta atau kurungan selama 6 bulan," kata JPU pada KPK Abdul Basyir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Selain itu, jaksa menuntut Jamaluddin membayar uang pengganti senilai Rp 5.417.528.000 sebulan setelah putusan ditetapkan. Jika tak mampu membayar, harta benda milik Jamaluddin akan disita. Kemudian jika harta tersebut tidak mencukupi, Jamaluddin harus menggantinya dengan penjara selama 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hal yang dinilai memberatkan hukuman Jamaluddin, adalah karena selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan perbuatannya menyebabkan pembangunan di daerah transmigrasi menjadi tidak merata.

Sementara hal yang dinilai meringankan adalah karena ia masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Jaksa menilai, Jamaluddin Malik menerima Rp 21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.

Jamaluddin didakwa memaksa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk memotong anggaran periode 2012-2014 hingga mencapai Rp 6,734 miliar. Ia juga menerima hadiah dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya hingga Rp 14,65 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang.

"Terdakwa memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa guna kepentingan terdakwa dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat," kata jaksa Abdul Basyir.

Jamaluddin kemudian mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif dengan disertai ancaman akan mencopot jabatannya, memutasi ke satuan kerja yang dapat menghambat karirnya yaitu ke Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan memberikan penilaian yang buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil, tambah jaksa Wiraksajaya.

"Karena ancaman dan pemaksaan tersebut, para PPK mengumpulkan uang dengan memotong pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif serta meminta uang kepada rekanan Ditjen P2KTrans," katanya.

Perbuatan tersebut diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jamaluddien Malik sebagai Dirjen P2KTrans bersama-telah menerima hadiah bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp14,65 miliar dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya sebagai penyedia barang dan jasa di Provinsi Sumsel, Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; Yohanis Elo Kaka selaku direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur.

Akibat perbuatannya, Jamal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (kff/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads