KemenPAN-RB Ajukan Izin Pembubaran 14 Lembaga Non Struktural ke Presiden

KemenPAN-RB Ajukan Izin Pembubaran 14 Lembaga Non Struktural ke Presiden

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 13:29 WIB
Foto: Cindy Audilla
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengajukan izin prinsip perubahan Peraturan Presiden ke Sekretariat Negara soal pembubaran 14 lembaga non struktural (LNS). Pembubaran ini karena 14 lembaga LNS tersebut tumpang tindih kewenangan.

"Kami sudah minta izin prinsip perubahan Perpres ke Setneg (Sekretariat Negara, red). Karena 14 LNS itu dibentuk Perpres, sehingga ya pembubarannya menyebabkan perubahan Perpres," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Rini Widyantini, di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurutnya, saat ini pihak KemenPAN-RB menunggu persetujuan presiden. Hal ini mengacu kemungkinan perubahan izin prinsip baru itu dikeluarkan bila presiden menyetujui LNS yang dibubarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, belum diketahui apakah nanti sifatnya dikurangi, membubarkan, atau justru bertambah.

"Kita belum tahu apakah 14 LNS itu nanti dikurangi? Apa dibubarkan atau malah ditambah. Ini yang belum tahu," tuturnya.

Seperti diketahui, mengacu instruksi presiden, KemenPAN-RB mengevaluasi 25 LNS yang dinilai memiliki tumpang tindih fungsi kewenangan dengan kementerian dan lembaga.

Hasil evaluasi itu merekomendasikan 14 dari 25 LNS yang terancam untuk dibubarkan. Adapun nama 14 LNS ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, laporan kepada Menko Polhukam Luhut Panjaitan  juga sudah disampaikan.

"Kita secara umum sudah laporkan ke presiden maupun Menkopolhukam. Menkopolhukam sendiri masih akan duduk bersama lagi dengan ke 14 lembaga tersebut dan menteri yang menaunginya," sebutnya.

Bila memang nanti hasilnya 14 LNS tersebut dibubarkan maka fungsi peran terkait akan disesuaikan dengan kementerian atau lembaga yang punya kesamaan. Dari 14 LNS yang diancam dibubarkan itu, dia menyebut ada di sektor perekonomian, kesejahteraan, dan kemaritiman.

"Pembubaran ini jadinya enggak serta merta menghilangkan fungsi pemerintahan yang melekat di LNS itu," katanya.

(hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads