Berikut kronologi kasus kartel yang merugikan masyarakat triliunan rupiah itu sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (2/3/2016):
1993
Satelindo beroperasi dengan lisensi sambungan internasional, telepon seluler dan hak eksklusif atas satelit komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Telekomunikasi Indonesia meluncurkan kartu prabayar. SMS awalnya hanya dapat dilakukan sesama operator saja.
1996
PT Excelcomindo Pratama mulai beoperasi.
2000
SMS mulai bisa dilakukan antar operator.
2001
PT Indosat Multi Media Mobile mulai beroperasi.
1994-2004
Semua operator menerapkan tarif SMS yang sama, baik off net (lintas operator) maupun on net (sesama operator). Operator belum melakukan promosi tarif SMS kepada pelanggannya. Meski menggunakan tarif Rp 350 per SMS, KPPU belum menilai adanya kartel karena tidak ditemukan adanya kesepakatan bisnis antar pelaku pasar.
2004-2008
Pelaku pasar telekomunikasi seluler Indonesia makin ramai dengan munculnya banyak operator seluler. Hutchison melakukan commercial lauching pada 30 Maret 2007. Bertambahnya operator ini menyebabkan beberapa operator mulai memberlakukan tarif promo SMS yang lebih rendah dibanding dengan tarif yang berlaku.
2004-2007
XL meluncurkan produk Jempol yang menawarkan SMS dengan tarif on-net murah. Disusul dengan Telkomsel yang membuat produk Kartu AS yang menawarkan tarif SMS murah on-net. Pelaku pasar lalu juga mulai membuat layanan tarif SMS murah untuk menarik konsumen.
2007-2008
KPPU mulai menyelidiki penetapan tarif SMS pada interval Rp 250-Rp 350 yang diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Investigasi KPPU menemukan bukti bahwa keuntungan pelaku usaha 2004-April 2008 mencapai Rp 133 triliun. Dengan menggunakan selisih antara pendapatan pada harga kartel dengan pendapatan pada harga kompetisi SMS off-net dari operator, kerugian konsumen sebesar Rp 2,827 triliun.
17 Juni 2008
KPPU menjatuhkan denda kepada pelaku kartel:
1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk sebesar Rp 25 miliar.
2. PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar.
3. PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar.
4. PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar
5. PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar
Adapun pelaku lainnya dinyatakan tidak ikut melakukan kartel tarif.
27 Mei 2015
PN Jakpus membatalkan putusan KPPU. Tak terima, giliran KPPU mengajukan kasasi ke MA.
29 Februari 2016
Permohonan KPPU dikabulkan majelis kasasi dengan ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD dengan anggota hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.
1 Maret 2016
Ketua KPPU Syarkawi Rauf memberi acungan jempol untuk lembaga tertinggi peradilan di Indonesia tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi hakim yang menangani perkara ini. Artinya, sesuai yang diinginkan KPPU untuk membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih murah itu kan menguntungkan rakyat," ujar Syarkawi.
2 Maret 2016
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MA itu.
"BRTI atau Kominfo juga bisa mendesak 5 operator untuk mengembalikan (uang konsumen). Jadi dalam hal ini pemerintah harus bantu konsumen agar hak-haknya konsumen yang sudah diambil bisa dikembalikan," ujar anggota BPKN David Tobing. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini