KPK Sita Uang Budi Supriyanto Rp 2,9 M Terkait Kasus Suap Damayanti

KPK Sita Uang Budi Supriyanto Rp 2,9 M Terkait Kasus Suap Damayanti

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 12:58 WIB
Politisi Golkar Budi Supriyanto (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Budi Supriyanto, Anggota Komisi V DPR asal Golkar, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon. Padahal, Budi sudah mengembalikan uang senilai SGD 305 ribu (setara Rp 2,9 miliar) ke KPK. Tapi isitlah 'mengembalikan' itu dikoreksi oleh KPK.

"Sejak kemarin ditanyakan apakah BSU (Budi) telah mengembalikan uang. Perlu diinformasikan, bahwa kurang tepat jika dikatakan telah mengembalikan uang," ujar Kepala Bagian dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Priharsa mengatakan, uang senilai SGD 305 ribu itu bukan dikembalikan melainkan disita oleh KPK. Dia kemudian menceritakan kronologi saat Budi melalui kuasa hukumnya melaporkan gratifikasi senilai SGD 305 ribu pada tanggal 1 Februari. Saat itu dilaporkan bahwa pemberinya adalah Julia Prasetyarini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan tersebut, dilakukan analisis dan diputuskan laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Sehingga laporan tersebut tidak memenuhi pasal 12 b," kata dia.

Surat penolakan laporan dibuat KPK pada tanggal 10 Februari. Pada tanggal 10 Februari itu juga penyidik menyita uang tersebut, disaksikan oleh penasihat hukum Budi.

"Uang tersebut disita dengan alasan bahwa uang tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka lain dalam hal ini AKH," jelas Praharsa.

Dia mengaku belum menerima informasi detil kapan uang tersebut diterima Budi dari Julia. Namun dia menduga ada indikasi untuk menyamarkan uang yang diterima, seolah itu merupakan hasil gratifikasi.

"Simpulan tersebut menjadi salah satu analisis yang dilakukan direktorat gratifikasi, karena itu maka direktorat gratifikasi menolak laporan yang disampaikan SBU melalui pengacaranya ini," kata Priharsa.

Selain Budi, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khior sebagai penerima suap.

(rii/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads