"Sejak kemarin ditanyakan apakah BSU (Budi) telah mengembalikan uang. Perlu diinformasikan, bahwa kurang tepat jika dikatakan telah mengembalikan uang," ujar Kepala Bagian dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Priharsa mengatakan, uang senilai SGD 305 ribu itu bukan dikembalikan melainkan disita oleh KPK. Dia kemudian menceritakan kronologi saat Budi melalui kuasa hukumnya melaporkan gratifikasi senilai SGD 305 ribu pada tanggal 1 Februari. Saat itu dilaporkan bahwa pemberinya adalah Julia Prasetyarini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat penolakan laporan dibuat KPK pada tanggal 10 Februari. Pada tanggal 10 Februari itu juga penyidik menyita uang tersebut, disaksikan oleh penasihat hukum Budi.
"Uang tersebut disita dengan alasan bahwa uang tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka lain dalam hal ini AKH," jelas Praharsa.
Dia mengaku belum menerima informasi detil kapan uang tersebut diterima Budi dari Julia. Namun dia menduga ada indikasi untuk menyamarkan uang yang diterima, seolah itu merupakan hasil gratifikasi.
"Simpulan tersebut menjadi salah satu analisis yang dilakukan direktorat gratifikasi, karena itu maka direktorat gratifikasi menolak laporan yang disampaikan SBU melalui pengacaranya ini," kata Priharsa.
Selain Budi, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khior sebagai penerima suap.
(rii/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini