"PLN itu menggali di atas tanah yang punya wilayah atas izin mereka, dan pengerjaan itu diawasi. PLN ke situ juga sudah tidak melakukan penggalian dengan pacul, tapi dibor. Sehingga kabel itu nanti tinggal ditarik," kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Disjaya Mambang Hertadi.
Hal tersebut disampaikan Mambang di sela razia kabel liar di tiang listrik PLN di Jalan Usman-Harun, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016). Mambang menyebut, PLN tak akan membuang limbah bungkus kabel sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PLN: Sampah Bungkus Kabel di Got Bukan Milik Kami
Meski begitu, PLN tetap akan memberi sanksi jika diketahui ada oknum PLN yang membuang sampah kabel secara sembarangan.
"Ya pasti nanti dapat sanksi. Lagian kabel itu dibuat pabrik, PLN hanya beli, dan pabrik juga jual ke yang lain. Jadi belum tentu punya kami," terang Mambang.
PLN juga akan menelusuri jenis kabel yang bungkusnya memenuhi got sehingga memicu genangan tersebut. Setelah itu diidentifikasi untuk memastikan apakah sama dengan yang digunakan PLN selama ini atau tidak.
"Kami akan mulai identifikasi jenis kabel itu apa, sama tidak dengan yang dipakai kami. Minimal kita ketahui jenis kabel itu dari mana, apakah sama yang kami pakai atau tidak. Sejauh ini kita masih mencari data-data," jelasnya. (rna/nrl)