Kartel Tarif SMS, Ini Daftar Operator yang Dihukum dan Tidak Dihukum

Kartel Tarif SMS, Ini Daftar Operator yang Dihukum dan Tidak Dihukum

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 11:07 WIB
Kartel Tarif SMS, Ini Daftar Operator yang Dihukum dan Tidak Dihukum
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada sejumlah operator seluler karena melakukan kartel tarif SMS kurun 2004-2007. Kartel ini sangat merugikan konsumen triliunan rupiah.

Terungkapnya kasus ini saat Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) menyelidiki kartel tarif SMS sesama pelaku operator seluler. Main mata dalam menentukan tarif ini dinilai melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU lalu menyelidiki 9 operator seluler, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk
2. PT Telekomunikasi Seluler
3. PT Indosat Tbk
4. PT Telekomunikasi Indonesia
5. PT Hutchison CP Telecommunication
6. PT Bakrie Telecom Tbk
7. PT Mobile-8 Telecom Tbk
8. PT Smart Telecom
9. PT Natrindo Telepon Seluler

Setelah melalui proses persidangan, KPPU menyatakan lima operator di atas terbukti bersalah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Pada 17 Juni 2008 KPPU menjatuhkan denda kepada pelaku kartel:

1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk sebesar Rp 25 miliar.
2. PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar.
3. PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar.
4. PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar
5. PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar

Adapun sisanya tidak terbukti terlibat ikut kartel tarif SMS, yaitu:

1. PT Indosat Tbk
2. PT Hutchison CP Telecommunication
3. PT Natrindo Telepon Seluler

Adapun PT Smart Telecom tidak dikenakan denda karena dinilai merupakan new entrant yang terakhir masuk pasar sehingga memiliki posisi tawar yang paling lemah.

Terhadap putusan itu, para operator keberatan dan mengajukan banding terhadap KPPU ke PN Jakpus. Majelis hakim PN Jakpus justru membalik keadaan dengan membatalkan keputusan KPPU alias memenangkan operator tersebut pada 27 Mei 2008.

Tak terima, giliran KPPU mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 29 Februari 2016 ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD dengan anggota hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha mengabulkan kasasi KPPU.

Atas putusan itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf memberi acungan jempol untuk lembaga tertinggi peradilan di Indonesia tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi hakim yang menangani perkara ini. Artinya, sesuai yang diinginkan KPPU untuk membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih murah itu kan menguntungkan rakyat," ujar Syarkawi saat dihubungi secara terpisah. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads