Kurun 2015, pengadilan di seluruh Indonesia mengetok palu denda dan uang pengganti untuk berbagai perkara mencapai Rp 12 triliun. Jumlah paling banyak disumbang dari kasus tilang.
"Jumlah uang denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana melalui putusan pengadilan tingkat pertama/banding dalam perkara tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan pelanggaran lalu lintas yang diputus pada 2015 berjumlah Rp 12,008 triliun," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Hal ini sebagaimana dikutip dari buku Laporan Tahunan MA 2015 halaman 78, Rabu (2/3/2016). Laporan ini juga dibacakan dalam rapat pleno di Gedung JCC, Senayan, Selasa (1/3) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar provinsi penyumbang kas negara tersebut:
1. Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp 3,162 triliun.
2. Provinsi Sumatera Selatan sebanyak Rp 3,062 triliun.
3. Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 968 miliar.
4. Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp 909 miliar.
5. Provinsi Jawa Barat sebanyak Rp 683 miliar.
6. Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 594 miliar.
7. Provinsi Sumatera Utara sebanyak Rp 457 miliar.
8. Provinsi Aceh sebanyak Rp 451 miliar.
9. Provinsi Banten sebanyak Rp 350 miliar.
10. Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak Rp 298 miliar.
(asp/trw)










































