"Pelaku sekarang sudah diamankan di Polda Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh, Kombes Nurfalah saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/3/2016).
Informasi yang dihimpun detikcom, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial MA (37) ini terjadi pada 2015 silam. Keduabelas anak-anak yang tinggal sekampung dengan pelaku diduga dicabuli dalam waktu terpisah. Kasus ini terungkap beberapa hari lalu setelah ada bocah membuat pengakuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi belasan anak-anak dicabuli, warga setempat berang. Masyarakat akhirnya mencari pelaku. Untung, MA lebih dulu diamankan anggota Polsek Kuta Baro untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah diamankan, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diketahui sudah pernah menikah, namun sekarang sudah bercerai.
Menurut Nurfalah, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku masih diperiksa," jelasnya. (yds/yds)











































