Laksamana Sukardi Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Hotel Indonesia

Laksamana Sukardi Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Hotel Indonesia

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 21:38 WIB
Laksamana Sukardi Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Hotel Indonesia
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Sukardi merupakan saksi pertama yang hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah kasus ini naik ke penyidikan.

Sukardi diperiksa 8 jam sejak pukul 09.30 WIB, Selasa (1/3/2016). Sukardi dipanggil dalam kapasitasnya yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dia ditanyai mengenai kronologi terjadinya Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dengan sistem Built, Operate and Transfer (BOT) pada 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diminta keterangan untuk meng-clear-kan, karena waktu Oktober 2004 saya sudah berhenti tapi pada waktu itu memang rencana itu diajukan hanya 2 mal dan hotel. Setelah itu tidak dilaporkan oleh direksi HIN," kata Sukardi usai diperiksa, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).

Menurut dia, sebenarnya dalam perhitungan kompensasi harus diberikan ke PT HIN dengan hitungan nett present value dan preview tahunan itu dijadikan present value termasuk gedung perkantoran dan apartemen.

"Jadi memang kalaupun sampai sama saya dua gedung itu tidak masuk, ternyata ada dua gedung itu. Jadi perhitungan-perhitungan itu harus dihitung masuk kompensasi," sambungnya.

Sukardi enggan menyebut bila kontrak kerjasama BUMN PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT GI itu merupakan kontrak karet. Dia dengan tegas mengatakan bahwa dalam kontrak itu menyebut akan dibangun empat bangunan.

"Itu interpretasi orang tapi waktu saya lihat dua mal, satu hotel dan satu parkir," katanya.

Kejagung mengusut kasus ini setelah melihat ada penyimpangan dalam perjanjian. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, menyebut ada bangunan di luar kontrak yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Bangunan ini tidak masuk ke kas negara dan menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp. 1,29 T.

"Ada dugaan melanggar pasal 2, pasal 3 UU Tipikor UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU 20 2001 tentang perubahan UU 31/1999," kata Arminsyah, Senin (23/2/2016). (dra/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini