Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Menurut Dirut PLN Sofyan Basyir, pencurian tersebut sudah dilakukan dalam skala besar.
"(Pencurian listrik di Kalijodo itu) individu, cuma dia besar, kan dia tempat hiburan," kata Dirut PLN Sofyan Basyir di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basyir menjelaskan yang biasanya mencuri listrik antara lain perorangan. "Di level bawah, yang nyantel-nyantel, di jalan, perumahan," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (yds/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini