Pencurian listrik tersebut untuk penerangan Kafe Intan di Kalijodo. Diperkirakan akibat pencurian tersebut negara rugi hingga Rp 500 juta per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PLN Sofyan Basyir mengaku tidak mengetahui detail perihal pencurian tersebut. Namun saat ini, Sofyan mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas PLN yang mengecek listrik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang memeriksa pun diperiksa. Sudah dilaksanakan belum pemeriksaan rutin," lanjutnya.
Basyir menambahkan bahwa Kanwil PLN Jakarta Utara sudah melaporkan hal tersebut ke PLN Pusat. Kemarin, tambah Basyir ada kejadian sama dengan Kalijodo.
"Ada kemarin industri Rp 167 miliar selama berapa tahun itu. baru ketahuannya karena ada oknum PLN yang meriksa. itu dia yang nakal, dipenjarakan kemarin," tambah Basyir.
Basyir juga menekankan perihal pencurian listrik, bila seseorang mencuri listrik hukumannya adalah penjara.
"(Kalau orang dalam bermain) enggak hanya dipecat, pidana, itu pencurian, pencurian ya dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (yds/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini