Tim Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Penipuan di Samarinda

Tim Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Penipuan di Samarinda

Rivki - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 19:18 WIB
Tim Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Penipuan di Samarinda
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap Hadi Wijaya, terpidana kasus penipuan dan penggelapan. Hadi ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan vonis putusan kasasi bernomor 210.K/Pid/2008.

"Kita berhasil mengamankan Dirut PT Duta Elvin Permai (DEP) Hadi Wijaya terpidana kasus penipuan penggelapan di Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, kepada detikcom, Selasa (1/3/2016).

Kajari Jakpus Hermanto, mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, Hadi Wijaya yang berusia 50 tahun itu dihukum 1,5 tahun. Agus mengatakan saat penangkapan Hadi sedang berada di sebuah warung makan Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakpus, sekitar pukul 14.00 WIB," ucap Hermanto saat dikonfirmasi terpisah.

Hadi Wijaya sore ini langsung dibawa ke Jakarta. Tidak ada perlawanan dari Hadi saat ditangkap oleh tim kejaksaan.
Β 
"Setibanya di Jakarta yang bersangkutan malam ini juga rencananya segera akan kami eksekusi ke Lapas Salemba," ujar Hermanto. (rvk/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads