Paripurna DPRD DKI soal Raperda Zonasi Pesisir Ditunda Lagi, 2 Pasal Disoal

Paripurna DPRD DKI soal Raperda Zonasi Pesisir Ditunda Lagi, 2 Pasal Disoal

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 18:32 WIB
Ilustrasi ruang sidang DPRD DKI (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - DPRD DKI Jakarta kembali menunda paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Pesisir. Kali ini penyebabnya adalah masih ada dua pasal yang diperdebatkan.

"Masih ada dua pasal yang belum memenuhi kesepakatan antara baleg dan eksekutif, karena itu kami minta ditunda, sampai ada kesepakatan di pasal itu semua," kata Wakil Ketua DPRD M Taufik di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Sebelumnya pada Kamis (22/2) paripurna dengan pembahasan itu pun ditunda lantaran banyak anggota dewan yang absen. Taufik menyebut paripurna berikutnya dijadwalkan pada 17 Februari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini DPRD hanya menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membahas Raperda itu. Bersamaan dengan itu, sejumlah nelayan asal Muara Angke menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD.

"Pasal pertama perizinan, dari awal enggak ada izin reklamasi. Kedua, kawasan tata ruang strategis. Enggak ada izin reklamasi, izin perencanaan," imbuh Taufik menyebutkan dua pasal yang masih diperdebatkan.

Sementara itu diwawancara secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut Raperda itu sudah diatur dalam Perda tahun 1995. Dia hanya menjalankannya saja.

"Mau tolak Raperda tolak aja. Kalau dia tolak pun sudah ada Perdanya. Mereka enggak ngerti bahwa tahun '95 sudah ada Perdanya, terus sudah ada Keppres. Nah, itu masalahnya. Kan kita waktu buat aturan sudah ngerti," kata Ahok di Gedung Pola Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

(bag/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads