Hampir Putus Asa, Dian Sumringah Bayi Suci yang Diculik Kokom dkk Ditemukan Polisi

Hampir Putus Asa, Dian Sumringah Bayi Suci yang Diculik Kokom dkk Ditemukan Polisi

Ahmad Masaul Khoiri, - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 17:52 WIB
Foto: Masaul/detikcom
Jakarta - Dian Ekawati (30) tak menyangka. Anaknya yang masih bayi, Suci Sobari akhirnya kembali ke pangkuannya. Saat hilang pada 24 Februari lalu, dia sudah putus asa, akankah putrinya kembali.

"Saya pertama lapor ke Polsek Senen, abis itu saya lapor ke Polres Pusat. Polres Pusat katanya ada khusus anak. Polisi kerja keras sekali akhirnya nemuin anak saya," jelas Dian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).

Dian adalah korban kebakaran. Pada suatu hari, pertengahan Februari dia berdagang di Museum Fatahilah. Saat itu dia dihampiri para tersangka penculikan, Desi, Sri, dan Kokom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bilang mau bantu, mau kasih baju ke anak saya sama mau kasih kerjaan," terang Dian.

Mendapat tawaran lumayan, dia menyambut gembira. Para tersangka mengajak bertemu pada 24 Februari di Atrium Senen.

"Waktu bertemu di sana, saya diajak muter-muter. Terus disuruh ke ATM dikasi nomor PIN buat ngambil uang. Anak saya dipegangin sama ibu-ibu itu," urai Dian.

Hingga akhirnya, ternyata ATM tak bisa diambil karena salah PIN. Saat Dian keluar ATM, ibu-ibu itu sudah membawa pergi anaknya. Dian lapor polisi hingga akhirnya ditangani Renakta Polda Metro Jaya.

"Saya keliling di stasiun setiap kereta saya naekin, takutnya anak saya dijdikan pengemis atau apa," urai Dian menceritakan usahanya melakukan pencarian anaknya.

"Polisi cepat nanganinnya. Nggak mandang siapa. Nggak dioper sana sini," tutur dia.

Suami Dian bekerja sebagai pedagang kaki lima. Mereka dulu tinggal di kawasan Pasar Pagi Mangga Dua. Setelah lokasi itu terbakar dia pindah ke Pos Duri.

Sementara itu, menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, penyidik Renakta melakukan kerja keras. Penelusuran dilakukan di lokasi penculikan dengan petunjuk yang minim. Tapi dengan kecerdikan penyidik, ditemukan jejak seorang tersangka.

"Didapatkan informasi alamat Kokom. Awalnya ketemu suaminya dia tidak mengakui. Akhirnya diperiksa diakui Kokom adalah istrinya. Dari Kokom ditangkap Sri Mulianingsih, Desi dan ditangkap Mimin. Bayi itu sudah dijual seharga Rp 2,5 juta," urai Krishna.

Desi yang mendapat bagian terbesar, sedang Sri dan Kokom masing-masing mendapat Rp 150 ribu. Mimin merupakan pembeli bayi.

"Yang dihawatirkan bayi ini digunakan untuk tindak pidana lain. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 328 KUHP membawa lari orang izin ancaman 12 tahun. Kemudian pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun dan pasal 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perdagangan anak," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads