Pilkada 2005, Siapa Kuasa? (3)
Sudah Bermasalah dari Hulu
Sabtu, 12 Mar 2005 12:01 WIB
Jakarta - Ribut-ribut soal Desk Pusat Pilkada, tak bisa dilepasakan dari masalah yang terkandung dalam undang-undang dan konstitusi dalam mengatur pilkada. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan, bahwa, "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis." Frasa 'dipilih secara demokratais' itu kemudian diterjemahkan menjadi dipilih langsung oleh suatu warga daerah dalam suatu pemilihan yang disebut pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam forum kenegaraan, gagasan perlunya kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) dipilih secara langsung mulai bergulir dalam Sidang Umum MPR November 2001, menyusul amandemen Pasal 6 UUD 1945, yang menetapkan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilu.Namun pembahasan tidak sempat dituntaskan, sebab setahun sebelumnya MPR dalam Sidang Umum MPR pada Agustus 2000 telah mengamandemen Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah. Salah satu hasil amandemen adalah seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat (4) tadi.Jadi, dengan fakta bahwa Pasal 18 baru saja diamandemen setahun yang lalu, maka pada Sidang Umum MPR November 2001, MPR tetap membiarkan Pasal 18 ayat (4) mengambang, yakni kepala daerah 'dipilih secara demokratis'. Tidak selugas amandemen Pasal 6 yang memastikan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung dalam pemilu.Frasa 'dipilih secara demokratais' itu, secara samar-samar diterjemahkan sebagai 'dipilih langsung oleh suatu warga daerah dalam suatu pemilihan' pada Juli 2003. Hal itu terjadi ketika DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Di dalam undang-undang ini tugas DPRD untuk memilih kepala daerah dihilangkan.Keputusan politik tentang pemilihan kepala daerah oleh warga daerah dalam suatu pemilihan itu, kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemilihan kepada daerah (pilkada) secara langsung oleh warga daerah. Keluarnya undang-undang ini segera menyulut kontroversi: di satu sisi pembuat undang-undang menetapkan bahwa pilkada merupakan bagian dari otonomi daerah sehingga penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab DPRD dan pengaturannya dilakukan oleh pemerintah pusat (dalam hal ini Depdagri); di sisi lain para pengritiknya menyatakan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu sehingga harus diselenggarakan oleh KPU. Kontroversi sesungguhnya merupakan buntut dari amandemen UUD 1945 yang sepotong-sepotong dan tidak tuntas. Seperti disebutkan, amandemen kedua terhadap Pasal 18 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Meskipun pada amandemen ketiga dinyatakan presiden dan wakil presiden dipilih langsung, namun ketentuan kepala daerah dipilih secara demokratasi tidak diubah lagi.Di sisi lain, pada amandemen ketiga, Sidang Umum MPR juga membuat ketentuan baru tentang pemilihan umum (pemilu) seperti tersebut dalam Bab VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E. Dalam ayat (2) pasil ini disebutkan bahwa, Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Selanjutnya ayat (5) menegaskan bahwa, Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.Nah, karena konstitusi tidak menyebut-nyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh warga daerah. Juga tidak menyebutkan bahwa pilkada merupakan pemilu, maka Presiden dan DPR membuat keputusan politik bahwa pilkada bukan merupakan urusan KPU. Seperti tersebut dalam Pasal 22E ayat (2) dan (5), secara jelas disebutkan bahwa KPU menyelenggarakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.Pandangan hukum yang demikian, mengabaikan kenyataan sosiologis bahwa pilkada juga merupakan pemilu, karena dalam pilkada calon dipilih secara langsung oleh pemilih sebagaimana DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta DPRD. Jika secara tekstual konstitusi hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, (bukan dipilih dalam suatu pemilu kepala daerah), hal ini semata-mata karena Pasal 18 (tentang pemerintahan ) diamandemen terlebih dahulu daripada Pasal 6 (tentang presiden). Oleh karena itu ketika dipilih secara demokratis itu ditafsirkan dipilih secara langsung oleh warga daerah, sudah semestinya itu menjadi urusan KPU. Lalu, jika DPRD dipilih dalam pemilu yang diselenggarakan KPU, mengapa kepala daerah tidak juga dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan KPU? Mengapa juga KPU daerah dilepaskan dari induknya (KPU pusat) dalam penyelenggaraan pilkada? Hal ini kan menyalahi prinsip tata negara yang baik. Tidak heran bila kemudian sejumlah LSM dan KPU daerah mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Cetro dkk dan 16 KPU provinsi, menginginkan agar penyelenggaraan pilkada dilakukan oleh KPU dan KPU daerah. Selain argumen-argumen legal formal tersebut, Cetro dan KPU daerah juga mengkhawatirkan masalah indepenensi KPU daerah dalam menyelenggarakan pilkada jika dia harus bertanggunjawab ke DPRD.Hingga kini, MK belum memutuskan gugatan tersebut, padahal pilkada tinggal tiga bulan lagi. Apa nyang terjadi jika MK mengabulkan gugatan Cetro dan KPU daerah?
(nrl/)











































