Depdagri, Dikritisi dan Dicurigai

Pilkada 2005, Siapa Kuasa? (2)

Depdagri, Dikritisi dan Dicurigai

- detikNews
Sabtu, 12 Mar 2005 11:56 WIB
Jakarta - Depdagri punya peran besar dalam pilkada. Desk bisa mengambil wewenang institusi pengyelenggara pilkada di daerah. Karena itu harus dikritisi dan dicurigai.Sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Mendagri No. 120.05-110 Tahun 2005, Deks Pusat Pilkada mempunyai tiga bidang garap: pertama, bidang sosialisasi dan fasilitasi; kedua bidang politik dan kamtibmas; ketiga, bidang advokasi. Desk Pusat Pilkada adalah lembaga yang dipimpin oleh pejabat-pejabat di lingkungan Depdagri. Sekjen Depdagri Siti Nurbaya ditunjuk sebagai ketua harian. Lalu selaku Ketua Bidang Sosialisasi dan Fasilitasi adalah Dirjen Otonomi Daerah Progo Nurjaman, Ketua Bidang Politik dan Kamtibnas adalah Dirjen Kesbangpol Muhanto, dan Ketua Bidang Advokasi adalah Kepala Badan Litbang Thursandi.Selain itu, desk juga melibatkan pejabat-pejabat luar Depdagri, misalnya nama Wakil Sekjen KPU Susonggko ditunjuk menjadi Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Fasilitasi, lalu Deop Irjen Pol Didi Widayadi sebagai Wakil Ketua Bidang Politik dan Kamtibnas. Selain itu juga terdapat sejumlah pakar yang masuh sebagai tim ahli di masing-masing bidang, seperti Prof. Dr. Ichlasul Aman (Fisipol UGM), Dr. Pratikno (Fisipol UGM), Dr. Eko Prasojo (Fisip UI),Jika melihat nama-nama pejabat di laur Depdagri yang dilibatkan dalam Desk Pusat Pilkada ini, maka tampak sekali bahwa desk ini dimaksudkan untuk memudahkan pemantuan dan koordinasi banyak bidang yang terkait dengan pelaksanaan pilkada. Namun jika perumusan tugas-tugas bidang dibaca, maka hal itu bisa tumpang tindih atau bahkan menutupi tugas-tugas lembaga penyelenggara pilkada di daerah.Tidak heran bilan sejumlah pemantau berteriak keras. Direktur Eksekutif KIPP Ray Rangkuti dan Direktur Eksektuif Cetro Hadar Gumay, sama-sama mengecam pembentukan desk tersebut. Mereka menilai, Desk Pusat Pilkada mengancam proses demokratisasi yang sedang berjalan di daerah karena desk ini berpeluang melakukan intervensi terhadap insittusi penyelenggara pilkada.Menurut Hadar, Desk Pusat Pilkada jelas-jelas telah mengambil wewenang KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada yang mempunyai wewenang melakukan sosialisasi. "Kenapa dana sosialisasi tidak diserahkan ke KPU daerah saja. Bisa jadi sosialisasi nanti dibelokkan untuk mempromosikan calon kepala daerah tertentu," kata Hadar.Sementara itu Ray Rangkuti, memeprtanyakan Desk Pusat Pilkada yang berperan melakukan pemantauan dan advokasi, dan juga menyelesaikan sengketa. "Itu kan tugas dan wewenang Panwas Pilkada, mengapa mesti diambil oleh desk. Kalau hal ini diteruskan akan justru akan menimbulkan masalah. Karena itu desk ini sebaiknya dibubarkan saja."Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti juga heran dengan pembentukan Desk Pusat Pilkada yang berorganisasi besar, punya struktur ke bawah (provinsi) dan memiliki tugas berbagai macam. "Desk ini telah muncul menjadi KPU baru, karena yang ditangani adalah tugas-tugas KPU daerah."Menurut Ramlan, dalam melaksanakan pemilu legialtif dan pemilu presiden tahun lalu, KPU tak perlu membentuk desk bersama kepolisian, kejaksaan dan isnstitusi lain, meskipun mereka mempunyai keterkatian dengan pelaksanaan pemilu. "Ada MoU, tapi masing-masing insitusi menjalankan tugasnya masing-masing."Jika memang harus dibentuk desk, menurut Ramlan, sifatnya hanya memantau saja. Bukan melaksanakan tugas KPU daerah, Panwas Pilkada atau institusi lain.Mendapatkan serangan bertubi-tubi, pihak Depdagri tak mundur, apalagi memenuhi permintaan agar Desk Pilkada Dibubarkan. Sekjen Depdagri yang juga Ketua Harian Desk Pusat Pilkada menegaskan, bahwa tugas utama desk memang perekaman atau pemantauan. KPU daerah selaku penyelenggara pilkada pun membutuhkan penegasan-penegasan dan petunjuk dari Depdagri.Ya, paling tidak di situ peran penting desk yang dibikin Depdagri, sebab Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pilkada, tidak memberi tempat bagi KPU (pusat) untuk berhubungan dengan KPU daerah. Meskipun demikian peran besar Depdagri dalam pilkada ini perlu dikritisi dan dicurigai. Tak lain agar kekhawatiran banyak pihak bahwa peran besar itu akan merusak proses demokratisasi di daerah, benar-benar tidak jadi kenyataan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads