"Kita juga ingin mereka merasakan ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini dalam rangka ke depan seluruh penduduk Jakarta saya harapkan memiliki premi asuransi. Kalau dia swasta mau ikut ya silakan. Kita enggak mau maksa. Tapi yang belum harus," kata Ahok di Gedung Pola Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Seluruh biaya BPJS bagi pasukan oranye akan ditanggung oleh Pemprov DKI. Menurut Ahok, para pekerja itu berhak menikmati fasilitas dari BPJS ketika sakit. Selain PPSU, pegawai kontrak di kelurahan serta SKPD juga akan mendapat fasilitas ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya sama lurah kalau dulu ada pegawainya meninggal kita cuma ngumpulin duit uang duka, pernah enggak kekumpul sampai Rp 100 juta? Mana ada? Paling Rp 10 juta - Rp 20 juta. Ini (BPJS) kalau meninggal dapat Rp 136 juta atau Rp 137 juta. Kemarin sudah ada beberapa kejadian, sudah ada yang meninggal PPSU dan PHL dapat Rp 137 juta. Ini kita harapkan gotong royong, (agar) meninggalkan warisan," tutur Ahok.
Ahok bersama jajarannya pun kemudian menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV. Kontrak kerja sama ini sesuai dengan Perpres 111 tahun 2013.
(bpn/rvk)











































