Komisi IV DPR: Usut dan Hukum Pembakar Hutan yang Tewaskan 3 Orangutan!

Komisi IV DPR: Usut dan Hukum Pembakar Hutan yang Tewaskan 3 Orangutan!

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 15:40 WIB
Komisi IV DPR: Usut dan Hukum Pembakar Hutan yang Tewaskan 3 Orangutan!
Foto: dok. detikcom
Jakarta - Komisi IV DPR bereaksi menanggapi matinya 3 orangutan karena pembakaran hutan. Ketua Komisi IV Edhy Prabowo meminta pelaku pembakaran diusut dan dihukum berat.

"Saya mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki sampai tuntas, dan meminta Dirjen BKSDA untuk mengawal penyelidikan sampai dapat ditentukan pihak yang bertanggung jawab," kata Edhy kepada detikcom, Selasa (1/3/2016).

Penyelidikan harus digelar secara serius. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelakunya harus dihukum berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam penyelidikan ada unsur kesengajaan, saya meminta pelakunya dihukum berat. Kalau itu dilakukan oleh pihak perusahaan pemegang izin, saya minta izinnya untuk dicabut," ujarnya.

3 Orangutan ditemukan mati terbakar di perkebunan milik warga yang dibakar di Bontang, Kalimantan Timur. Foto-foto orangutan ini sangat mengenaskan dan menjadi perhatian dunia.

Kasus terbakarnya 3 orangutan itu kini sedang ditangani Polresta Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Sampai saat ini belum ada tersangka. (tor/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini