Kasus ini bermula ketika pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Selain itu, Ical juga menggugat Menkum HAM ke PTUN Jakarta.
Hasilnya, PN Jakut memutuskan bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 yang sah dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. Vonis ini dikuatkan di tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi HR Agung Laksono dkk terhadap Ir Aburizal Bakrie," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (1/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Sunarto dan I Gusti Agung Sumanatha. Vonis itu diketok pada Senin (29/2) kemarin. (asp/tor)











































