KPI: Larangan Penyiaran LGBT untuk Melindungi Generasi Muda

KPI: Larangan Penyiaran LGBT untuk Melindungi Generasi Muda

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 15:24 WIB
Suasana pertemuan KPI dan GIB (Foto: Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan larangan bagi lembaga penyiaran seluruh Indonesia menyiarkan promosi atau perilaku seksual menyimpang. Salah satu tujuan larangan ini untuk melindungi generasi muda dari perilaku seksual menyimpang.

Surat larangan KPI yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2016 dengan nomor 203/K/KPI/02/16, mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari kelompok masyarakat Gerakan Indonesia Beradab (GIB) yang terdiri dari ratusan organisasi kemasyarakatan.

"Kami dari GIB dengan segenap jaringan dan pendukungnya menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya dan dukungan yang seluas-luasnya atas keluarnya surat KPI tentang larangan berbagai hal yang dapat menguatkan perilaku seksual menyimpang," ujar Koordinator GIB Ichsan Gumilar di Kantor KPI, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat dukungan ini, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengaku terharu. Pihaknya merasa mendapat dukungan moral. Pasalnya apa yang dilakukan KPI adalah untuk melindungi generasi muda dari siaran yang tidak mendidik.

"Kami mengucapkan terima kasih dan merasa terharu atas dukungan terkait larangan dari KPI ini. Memang, dasar kebijakan KPI terkait pelarangan promosi LGBT dan pelarangan perilaku pria kewanita-wanitaan ini adalah perlindungan terhadap generasi muda, khususnya anak-anak remaja," ujar Idy.

Idy mengakui kebijakan yang dikeluarkan KPI ini memang menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun ditegaskan Idy, kebijakan tersebut dikeluarkan atas masukan dari masyarakat.

"Kami selama ini sering mendapatkan pertanyaan juga dari pihak yang tidak setuju. Kami sering mengatakan, pengaduan publik lah yang menjadi dasar kami. Mereka lalu bertanya, publik yang mana? Nah, dengan kehadiran GIB ini menjawab pertanyaan tersebut. Artinya benar, KPI tidak melakukan manipulasi. Banyak sekali yang memberikan masukan kepada KPI," jelas Idy.

"Jadi ini memberikan support moral kepada KPI untuk kemudian konsisten dengan kebijakan ini. Kami juga menyadari bahwasanya kebijakan ini menuai pro dan kontra. Terus terang perjuangan KPI untuk konsisten dalam menerapkan kebijakan ini masih panjang," katanya.

Idy juga menyarankan, bagi kelompok masyarakat yang merasa setuju dengan kebijakan KPI ini untuk melakukan audiensi dengan pihak DPR. Terlebih saat ini akan dilakukannya perubahan Undang-undang tentang penyiaran.

"Jadi kalau boleh kami sarankan, masukan-masukan dari masyarakat bisa melakukan audiensi dengan DPR, dengan Komisi I. Karena kebetulan momentumnya akan dilakukan perubahan UU tentang penyiaran," kata Idy. (jor/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads