Baca juga: Ditahan Atas Kasus KDRT, Ivan Haz Terancam 10 Tahun Bui
Kepada wartawan, Hasrul mengatakan bahwa kedatangannya kali ini adalah untuk melihat proses hukum yang saat ini dijalani oleh Ivan Haz. "Kami tahu ini masalah penganiayaan, mau ngomong bicara bagaimana proses hukum yang sudah dijalani, apakah beliau (Ivan Haz) sudah dapat bantuan hukum, kalau belum PPP akan sediakan," kata Hasrul di halaman Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia hingga saat ini Fraksi PPP belum memutuskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan untuk Ivan Haz. Terkait proses di Mahkamah Kehormatan Dewan yang bisa berujung pada pemecatan Ivan sebagai anggota DPR, Hasrul hanya mempersilakan MKD untuk bekerja sesuai fakta.
Baca juga: Pimpinan MKD: Ivan Haz Kemungkinan Dipecat dari DPR!
"Silakan MKD bekerja bapak-bapak yang mulia, dia (Ivan Haz) anggota saya lho. Dia anggota saya," kata Hasrul.
Saat ini MKD sudah membentuk panel yang dipimpin oleh Lily Asdjudiredja untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan Ivan terhadap pembantunya. Keputusan Polda Metro Jaya yang akhirnya menahan anak mantan Wapres Hamzah Haz tersebut akan menjadi pertimbangan MKD dalam melanjutkan pemeriksaan.
"Kami harapkan selama 30 hari kerja, sudah bisa memutuskan perkaranya. Dasar panel itu kan karena adanya dugaan pelanggaran berat. Kami lihat dulu. Bekerja secara maksimal dan profesional," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
(erd/nrl)










































