Ivan Haz Ditahan Polda Metro Jaya, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

Ivan Haz Ditahan Polda Metro Jaya, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 15:05 WIB
Ivan Haz Ditahan Polda Metro Jaya, PPP Siap Beri Bantuan Hukum
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar hari ini mengunjungi Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang ditahan di sel Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penganiayaan. Hasrul didampingi politisi PPP Arsul Sani.

Baca juga: Ditahan Atas Kasus KDRT, Ivan Haz Terancam 10 Tahun Bui

Kepada wartawan, Hasrul mengatakan bahwa kedatangannya kali ini adalah untuk melihat proses hukum yang saat ini dijalani oleh Ivan Haz. "Kami tahu ini masalah penganiayaan, mau ngomong bicara bagaimana proses hukum yang sudah dijalani, apakah beliau (Ivan Haz) sudah dapat bantuan hukum, kalau belum PPP akan sediakan," kata Hasrul di halaman Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk Ivan. "Kalau memungkinkan saya akan memohon. Termasuk saya menjamin penangguhan penahanan," kata Hasrul.

Menurut dia hingga saat ini Fraksi PPP belum memutuskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan untuk Ivan Haz. Terkait proses di Mahkamah Kehormatan Dewan yang bisa berujung pada pemecatan Ivan sebagai anggota DPR, Hasrul hanya mempersilakan MKD untuk bekerja sesuai fakta.

Baca juga: Pimpinan MKD: Ivan Haz Kemungkinan Dipecat dari DPR!

"Silakan MKD bekerja bapak-bapak yang mulia, dia (Ivan Haz) anggota saya lho. Dia anggota saya," kata Hasrul.



Saat ini MKD sudah membentuk panel yang dipimpin oleh Lily Asdjudiredja untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan Ivan terhadap pembantunya. Keputusan Polda Metro Jaya yang akhirnya menahan anak mantan Wapres Hamzah Haz tersebut akan menjadi pertimbangan MKD dalam melanjutkan pemeriksaan.

"Kami harapkan selama 30 hari kerja, sudah bisa memutuskan perkaranya. Dasar panel itu kan karena adanya dugaan pelanggaran berat. Kami lihat dulu. Bekerja secara maksimal dan profesional," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.

(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini